logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

on . Hits: 857

KETUA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA BERSAMA BUPATI, FORKOPIMDA DAN LEMBAGA/INSTANSI TERKAIT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR KELUARKAN HIMBAUAN BERSAMA TENTANG PELAKSANAAN IBADAH RAMADHAN 1441 H DI MASA COVID 19

 

Himbauan1

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Rabu, 22April 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Syakban 1441 Hijriah, pukul 14.00 WIT bertempat di Aula Pendopo Bupati Seram bagian Timur kota Bula, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. mengikuti Rapat bersama Bupati Seram Bagian Timur, Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kepala Kepolisian Resor Seram Bagian Timur, Kementerian Agama Seram Bagian Timur, Ketua Majelis Ulama Indonesia Seram Bagian Timur, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Seram Bagian Timur, Tokoh masyarakat dan Agama Kabupaten Seram Bagian Timur dalam rangka menyikapi kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Seram bagian Timur berupa pelaksanakaan ibadah Ramadhan 1441 di tengah pandemi Covid 19 di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Himbauan2

Dalam sambutannya, Bupati Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19 menyampikan bahwa hingga saat ini untuk wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur belum ada kasus positif Covid 19, namun demikian upaya pencegahan tetap harus ditingkatkan agar kesehatan masyarakat Seram Bagian Timur tetap terjaga terlindung dari virus corona yang menjadi Pandemi di Seluruh Dunia dan juga di Indonesia bahkan di Provinsi Maluku sudah ada lebih dari sepuluh orang yang positif Covid 19. Oleh karena itu dalam rangka mengupayakan antisipasi penyebaran virus Corona terutama di bulan Ramadhan yang tentunya seperti biasanya menciptakan kerumunan orang perlu ada ada kebijakan berupa himbauan kepada masyarakat, yang dalam hal ini tentunya membutuhkan support dari semua unsur pimpinan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Himbauan3

Setelah masing-masing unsur pimpinan baik dari instansi pemerintah maunpun non pemerintah menyampaikan arahan, tanggapan maupun konsep terkait kebijakan yang harus ditempuh dengan mengutip landasan hukum dan argumentasinya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada akhirnya disepakati rumusan terkait kebijakan tersebut berupa himbauan bersama dalam rangka pelaksanaan ibadah ramadhan 1441 Hijriyah di tengah Pandemi Covid 19.

Himbauan4

Himbauan bersama yang ditandangani oleh Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Purwanto S. Abdullah, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Timur Riyadi, SH., Kepala Kepolisian Kab. Resor Seram bagian Timur Andre Sukendar, S.IK, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA., An. Perwira Penghubung Kodim 1502 Masohi Danramil 1502-09 Bula Kapten infantri Bambang Setiono, An. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur Mokden mahu, S.Ag. , Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram bagian Timur H Abdul Malik Keliwouw, SH., Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Seram bagian Timur H. A.G. Wokanubun, S.Pd.

Himbauan5

Dalam Himbauan tersebut diberikan kepada masyarkat seram bagian Timur sebagai upaya dalam rangka terjaminnya situasi dan kondisi kemanan dan kesehatan untuk kemaslahatan bersama, sebagai arahan dan petunjuk pelaksanaan dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1441 H dengan sasaran situasi yang kondusif yang menjamin keselamatan masyarakat secara menyeluruh sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Seram Bagian Timur.

               Himbauan6

Adapun himbauan bersama yang terdiri dari sepuluh butir tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Umat Islam di kabupaten Seram Bagian Timur diwajibkan menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqh ibadah.
  2. Kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah dan shalat Jum’at di Mesjid tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi yang merasa dirinya sakit diharuskan untuk beribadah di rumah masing-masing.
    2. Apabila dipandang darurat, pelaksanaaan shalat jumat dapat diganti dengan shalat dzuhur di rumah, demikian pula shalat fardhu lainnya dilakukan di rumah.
  3. Shalat tarawih dapat dilaksanakan secara berjamaah di mesjid namun eloknya dilaksanakan di rumah sesuai anjuran Rasulullah SAW.
  4. Tradisi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh indovidu atau keluarga inti dan tidak perlu sahur On the road atau buka puasa bersama (ifthar jama’I)
  5. Tilawah atau tadarus al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah al-Qur’an;
  6. Tidak melakukan itikaf secara berjamaah di sepuluh malam terakhir;
  7. Kepada masyarkat yang akan berjualan takjil (makanan buka puasa) agar tidak melebihi dari 4 (empat) meja/gerobak dalam satu lokai dengan tetap menjaga interaksi jual beli dalam jarak aman lebih dari 1 (satu) meter dengan pembeli dan tiga meter antar gerobak/meja jualan.
  1. Sebagai bentuk keprihatinan dan untuk menjaga kekhusuan beribadah, kepada setiap orang dilarang keras menjual dan atau membunyikan kembang api dan petasan.
  2. Demi kepentingan bersama masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur dihimbau kepada seluruh Pengguna media sosial (facebook, whatsaap, Instagram dll agar lebih bijak menyikapi maklumat ini dan tidak melakukan propaganda buruk, jika ditemukan kasus maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundng-undangan yang berlaku.
  3. Dalam pelaksanaan ibadah ramadhan agar supaya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyyah dan ukhuwah basyariyah.

Sebagai sumber dan landasan dari dikeluarkannya himbauan bersama ini di antaranya adalah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, Instruksi PBNU Nomor 3945/C.1.34/03/2020, Maklumat Pimpinan Muhamadiyah Pusat tentang Pandemi Covid 19, Maklumat Gubernur Maluku Nomor 441.1-18 Tahun 2020.  

Himbauan7

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. yang juga merupakan alumni program Magister Sekolah Pascasarjan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2005, ketika ditanyakan tentang isi himbauan bersama ini menyatakan agar seluruh warga/pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa khususnya diminta mematuhi isi butir-butir dari himbauan bersama ini dan umumnya dihimbau kepada masyarakat Seram Bagian Timur agar terhindar dari wabah Covid 19. Menurutnya Mencegah atau menghindari kerusakan itu lebih diutamakan daripada mendapatkan kebaikannya. Menghindari wabah covid 19 itu lebih utama daripada memperoleh keutamaan dari menjalankan amalan yang dianjurkan yang dikhawatirkan terdampak covid 19. sebagaimana kaidah fikih “ Dar’ al-mafaasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashaalih”.

Terkait pelaksanaan ibadah puasa Jum’at, 24 April 2020, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan 1441 H, semoga kita menjadi orang-orang yang bertakwa, bersih dari korupsi dan perbuatan haram lainnya. (ITA WOTU NUSA)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa