logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

on . Hits: 740

RAPAT BULANAN PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA MEI 2020 DAN PEMBINAAN HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI MENGENAI SITA DAN EKSEKUSI

 

Mei1

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Jum’at, 8 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1441 Hijriah puluk 09.00 WIT, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, seluruh Pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang terdiri dari Ketua, Panitera, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, staf dan Honorer mengikuti acara rapat bulanan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Dalam rapat bulanan kali ini yang dimoderatori oleh Taha Wairooy, SHI., MH. Panitera PA Dataran Hunimoa dilaksanakan dengan secara langsung dihadiri oleh pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan tetap memperhatikan surat edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dimana di antaranya agar setiap pegawai memperhatikan physical distancing antar pegawai sesuai protokoler kesehatan terkait Covid 19 yang hingga saat ini masih pandemi covid 19 dan menjadi bencana nasional non alam.

Mei2

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Lutfi Muslih, S.Ag., MA. dalam pembinaan dan pengarahannya menyampaikan hasil arahan dan pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama beserta jajarannya yang telah disampaikan dalam pembinaan yang dilangsungkan dengan purna bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Bahrussam Yunus, SH. MH pada Rabu tanggal 29 April 2020 yang dilakukan secara virtual agar warga Pengadilan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan mengikuti ketentuan kerja baik yang telah ditetapkan dalam surat edaran Ketua mahkamah Agung ataupun surat edaran sekretaris Mahkamah Agung, terkait kerja dalam masa covid 19. Disampaikan pula mengenai diadakannya Profil Assesmen dan Fit n Proper test bagi wakil ketua PA Kelas 1 B dan II yang akan dilangsungkan secara online. Perkembangan mengenai APM, ZI dan WBBK serta mengenai ketentuan kerja selama bulan ramadhan dan masa covid 19 dimana diantanya bahwa Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan sekretaris tidak diperbolehkan WFH (Work from Home). Ketua juga menyampaikan penjelasan mengenai bagaimana bentuk kinerja selama bulan ramadhan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebagaimana surat yang telah dibuat oleh KPTA Ambon mengenai kerja selama masa covid 19.

Mei3

Dalam rapat bulanan Mei 2020 ini dipaparkan oleh masing-masing bidang baik kepeniteraan dan kesekretariatan terkait kinerjanya selama bulan April 2020 dan rencana kegiatan bulan Mei 2020 sebagaimana telah ditetapkan dalam program kerja Pengadilan Agama Dataran Hunimoa tahun 2020. Laporan yang disampaikan disampaikan secara lisan dan tertulis untuk nantinya menjadi eviden kinerja Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam setiap bulannya. Terkait kinerja bulan April 2020 dan rencana kinerja bulan Mei 2020, peserta juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait kinerja bidang yang telah dan akan dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan implementasi dari transparansi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang mempunyai Motto: ITA WOTU NUSA yang berakronim dengan Integritas, Transparans, Akuntabel, WIbawa, Organizing, Terpercaya, Unggul, Netral, Ulet, Semangat dan Amanah.

Setelah masing-masing bidang menyampaikan kinerjanya yang kemudian dikritisi oleh peserta rapat lainnya, kegiatan tersebut ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan menyaksikan siaran langsung live streaming Pembinaan dan kuliah berseri hakim agung yang merupakan program badilag dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan dalam pengembangan dan peningkatan tupoksi badan peradilan melalui channel youtube Ditjen badilag Mahkamah Agung RI https://www.youtube.com/c/dokinfobadilagmulai pukul 11.00 WIT . Dalam kesempatan kali ini disampaikan oleh Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, SH., MH. Yang merupakan Hakim Agung kamar agama MARI dan mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara tersebut di buka secara langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, SH, MH..

Mei4

Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang membuka langsung pembinaan dan kajian ini menyampaikan bahwakegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas hakim dan tenaga teknis lainnya dalam menangani tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, kajian ini juga akan dilakukan secara rutin dengan menghadirkan hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Pembinaan dan kajian ini akan dilakukan secara rutin dengan mengangkat tema dan permasalahan hukum di peradilan agama, minggu lalu, pembinaan sudah dimulai oleh Ketua Kamar Agama, Mahkamah Agung RI YM. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H.,M.M., dan pada hari ini sudah hadir dihadapan kita YM. Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan tema permasalahan sita dan eksekusi, saya harap semua aparat peradilan, khususnya tenaga tekhnis untuk mengikuti kegiatan ini jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini demikian Dirjen Badilag menyampaikan sambutannya.

Hakim Agung Purwosusilo memulai uraiannya dengan beberapa permasalan mendasar yang sering terjadi dalam praktek di peradilan agama, antara lain permasalahan kerancuan putusan sela dan putusan akhir, pertimbangan eksepsi yang tidak jelas, gugatan ditolak tanpa pembuktian serta pengakuan dengan klausul. Kemudian pembahasan masuk ke dalam tema pokok diskusi yang diawali dengan paparan mengenai permasalahan sita dan eksekusi di dalam praktek, seperti judul eksekusi riil namun berita acara tentang sita, perlawanan eksekusi dikabulkan sedangkan eksekusi tetap dilanjutkan dan terkait pemulihan hak atas objek yang dieksekusi. Diejlaskannya bahwa terdapat dua macam eksekusi yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Dalam praktik di Pengadilan Agama seringkali ekeskusi riil dilakukan sita eksekusi terlebih dahulu. Untuk eksekusi riil tidak perlu dilakukan sita eksekusi, karena sita eksekusi dilakukan untuk eksekusi pembayaran uang untuk persiapan lelang. Eksekusi riil harus melihat ketentuan Pasal 1033 Rv dan Pasal 200 (11) HIR/218 (2) Rbg. Proses eksekusi riil meliputi: (a) permohonan, (b) aanmaning, (c) dikeluarkan penetapan eksekusi, (d) pelaksanaan eksekusi. Proses eksekusi pembayaran uang meliputi: (a) permohonan, (b) aanmaning, (c) penetapan sita eksekusi (bila belum ada CB), (d) pelaksanaan sita eksekusi, (e) penetapan eksekusi/lelang. Dijelaskannya pula mengenai Pasal 207 (3) HIR, Buku II yang memberi petunjuk: Pada asasnya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan perlawanan oleh Pengadilan. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.Berdasar petunjuk tersebut, maka dalam perkara tersebut koordinasi antara Ketua Majelis dengan Ketua Pengadilan sangat penting dilakukan untuk menghindari adanya 2 produk putusan yang saling bertentangan atas objek yang sama. Seharusnya Ketua Majelis selalu melaporkan secara berkala perkembangan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan, sebaliknya Ketua Pengadilan juga harus memantau perkembangan perkara tersebut. Dalam perkara tersebut seharusnya eksekusi ditangguhkan lebih dahulu, paling tidak sampai dijatuhkan putusan perlawanan oleh pengadilan.

Mei5

 

Setelah kegiatan selesai, kemudian seluruh pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan aktifitas seperti biasanya. Dan atas pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa berharap dapat diserap dengan baik dan dapat menambah wawasan keilmuan serta kemahiran dalam melaksanakan sita dan eksekusi.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa