logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

on . Hits: 727

PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA GRATISKAN BIAYA ISBAT NIKAH UNTUK TIGA PULUH LIMA PASANGAN DALAM SIDANG KELILING DI KECAMATAN KIAN DARAT

Itsbat1

(Majelis Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa (Majelis A) sedang melakukan persidangan isbat Nikah dalam sidang keliling di KUA Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram bagian Timur pada Senin, 29 Maret 2021)

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menggratiskan biaya isbat nikah untuk tiga puluh lima pasangan yang belum memiliki buku nikah dalam sidang keliling pada Senin, 29 Maret 2021. Kegiatan sidang keliling dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur. Para pihak berperkara ini merupakan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur yang berasal dari Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur yang di antaranya dari Desa Kian Darat, Desa Artafela, Desa Kilaba, Desa Angar, Desa Watu-Watu, dan Desa Kilga. Mereka adalah pasangan yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga persidangannya dilaksanakan secara prodeo/cuma-cuma.

Berdasarkan Data Prosentase penduduk miskin di Kabupaten Seram bagian Timur Tahun 2019 sebagaimana data BPS dalam buku Kabupaten Seram Bagian Timur Dalam Angka 2020 bahwa penduduk miskin di Kabupaten Seram bgain Timur adalah sejumlah 23,13 persen.

Itsbat2

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa baru diresmikan operasionalnya di Kabupeten Seram Bagian Timur oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 22 oktober 2018. Tahun ini Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menganggarkan dana sebesar Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembebasan lima perkara. Tiga puluh perkara lain dibebaskan secara murni. Sedangkan untuk kegiatan sidang keliling baru dilaksanakan pada tahun ini.  

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Lutfi Muslih, S.Ag., MA. dalam sambutannya menyampaikan peran pentingnya Isbat Nikah. Menurutnya, Isbat Nikah adalah salah satu kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang perkawinan bagi masyarakat yang menikah secara Islam sebagaimana dalam penjelasan Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Apabila seseorang tidak tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), Isbat Nikah adalah solusi bagi masyarakat. Dengan Isbat Nikah status pernikahan menjadi sah dihadapan hukum. Dengan sahnya perkawinan, maka memudahkan seseorang untuk mengurus administrasi yang memerlukan adanya bukti sahnya perkawinan, seperti persyaratan pembuatan akta kelahiran anak, persyaratan melaksanakan ibadah haji, persyaratan penetapan ahli waris, bahkan juga persyaratan untuk pinjaman perbankan atau administrasi perbankan lainnya bagi pasangan suami isteri.

Kepada peserta kegiatan, Lutfi yang pernah menjadi calon hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hakim pada Pengadilan Agama Krui Lampung Barat, Pengadilan Agama Singaraja Bali, Pengadilan Agama Bima Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa bapak dan ibu peserta adalah orang yang beruntung. Berdasarkan data dalam buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2019 disebutkan kepemilikan dokumen kependudukan berupa Akta Perkawinan bagi penduduk yang berstatus kawin, hanya terdapat 25,123 % yang memiliki akta perkawinan.Sedangkan sisanya belum memilikinya.

Itsbat3

Ke depan, Lutfi berharap adanya peningkatan anggaran pembebasan biaya perkara dan sidang keliling. Jika saat ini anggaran pembebasan biaya perkara hanya untuk lima perkara, maka tahun berikutnya meningkat lebih banyak lagi. Jika saat ini sidang keliling hanya dilaksanakan di Kecamatan Kian Darat, maka berikutnya dapat dilaksanakan di 14 kecamatan lainnya yang merupakan wilayah yurisdiksi Kabupaten Seram Bagian Timur. Lutfi juga berharap agar kerjasama antara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur yang sudah ditandatangani bersama dapat terlaksana.

Itsbat4

(Penyerahan salinan Putusan penetapan Isbat Nikah oleh Ketua PA Dataran Hunimoa kepada para pihak yang mengajukan perkara)

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa juga membuka diri untuk kerjasama dengan pihak lainnya untuk membantu masyarakat Seram Bagian Timur dalam menyelesaikan masalah kependudukan seperti isbat nikah untuk penerbitan buku nikah bagi masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, penetapan ahli waris maupun perkara lainnya terkait kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dengan terealisasinya kerjasama tersebut diharapkan masalah kepemilikan dokumen kependudukan maupun kelengkapan admnisitrasi lainnya dapat teratasi. Masyarakat Seram Bagian Timur menjadi masyarakat yang sadar akan administrasi.  

Setelah proses persidangan selesai, sebagai bentuk pelayanan prima, pada hari itu juga diberikan salinan penetapan hasil sidang Isbat Nikah oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. dan dilanjutkan dengan pemberian buku kutipan akta nikah oleh Kepala kantor urusan Agama Kian Darat M. Iqbal kella, SHI.

Itsbat5

(Penyerahan buku kutipan akta nikah oleh Kepala KUA Kecamatan Kian Darat kepada Para Pihak yang mengajukan perkara)

Ditemui setelah kegiatan, salah satu pihak yang mengajukan perkara permohonan Isbat Nikah Muhammad Yusuf kella mengatakan: “Kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan Kantor Urusan Agama Kian Darat, karena sudah lama ditunggu seperti ini, kita merasa gembira karena kita mendapatkan surat nikah.”

“LMS”

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa