Wilayah Yurisdiksi


 

Peta Yuridiksi Hunimoa

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 180/16/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 perihal Pinjam Pakai Gedung Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang berletak di Jalan Ampera, Bula,  Kabupaten Seram bagian Timur. 

Seram Bagian Timur sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku, letaknya diapit oleh tiga laut besar yaitu Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Maluku Tengah. Secara astronomis, terletak antara 129050’00’’- 131050’00’’ Bujur Timur dan 04050’00’’-02050’00’’ Lintang Selatan. Luas Wilayah Seram Bagian Timur sebesar 5.779,12  Km2 (2,43 persen dari total luas wilayah Maluku), dengan jumlah penduduk sebanyak 106.698 jiwa. Seram Bagian Timur merupakan kabupaten kepulauan yang memiliki 50 pulau, dimana lima pulau terbesar di kabupaten ini adalah Seram, Gorom, Manawoka, Kesui, dan Teor.

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016, wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang terdiri dari 15 (lima belas) Kecamatan dan 198 Desa , yaitu :

  1. Kecamatan Bula
  2. Kecamatan Bula Barat
  3. Kecamatan Teluk Waru
  4. Kecamatan Tutuk Tolu
  5. Kecamatan Kian Darat
  6. Kecamatan Lian Fitu
  7. Kecamatan Kilmury
  8. Kecamatan Werinama
  9. Kecamatan Siwalalat
  10. Kecamatan Seram Timur
  11. Kecamatan Pulau Gorom
  12. Kecamatan Gorom Timur
  13. Kecamatan Pulau Panjang
  14. Kecamatan Wakate
  15. Kecamatan Teor