logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Super User on . Hits: 2200

Rencana Strategis

KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, telah tersusun Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Nomor W24.A5/437/OT.01.1/I/2022 tanggal 3 Januari 2022tentang Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Tahun 2020-2024. Renstra ini menguraikan tentang tujuan yang disinkronisasikan dengan Indikator Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran dengan Target yang dilaksanakan dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d Tahun 2023. Rencana Strategis disusun sesuai dengan hasil rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam pelaksanaan Hasil Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2012 dan Jajaran Peradilan di bawahnya dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (RPJM) yaitu dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang yaitu dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun serta peraturan perundangundangan yang berlaku dan matriks pendanaannya disesuaikan dengan alokasi anggaran yang diterima Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Dengan tersusunnya Renstra ini, diharapkan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja di Lingkungan Pengadilan Agama Dataran Hunimo adalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta tersediannya dokumen Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2019-2023 yang lebih akuntabel. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang melaksanakan tugas peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang berada di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Renstra ini telah diupayakan penyusunannya secara optimal, namun kami menyadari apabila masih ada kekurangannya, maka tidak tertutup kemungkinan adanya perbaikan-perbaikan disesuaikan dengan kebutuhan mendesak/prioritas dan kebijakan pimpinan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Semoga Renstra dapat bermanfaat dalam mendukung visi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yaitu:

“ Mewujudkan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Yang Agung ”.

Bula,       Januari 2022

Ketua

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa,

 ttd

Lutfi Muslih, S.Ag., MA

NIP. 19761116.200604.1.004


BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.KONDISI UMUM

Reformasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, di bidang administrasi, organisasi, perencanaan dan keuangan. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, merupakan lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta suatu lembaga yang punya tugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama. Rencanan strategis suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada pada lingkungan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Rencana Strategis ini dijabarkan ke dalam program yang kemudian diuraikan kedalam rencana tindakan. Rencana Strategis ini kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, ditunjang sarana dan prasarana serta memperhitungkan perkembangan lingkungan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa , baik lingkungan internal maupun eksternal sebagai variable strategis. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.

B. POTENSI DAN PERMASALAHAN

1. Kekuatan (Strenght) Kekuatan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa mencakup hal-hal yang memang sudah diatur dalam peraturan/perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang di kembangkan kemudian, mencakup :

  1. Merupakan pengambil keputusan dalam pertimbangan karir (promosi dan mutasi) pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa;
  2. Adanya undang-undang/Keputusan Presiden yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama selaku Pemegang kekuasaan kehakiman;
  3. Bersifat Independen, lepas dari pengaruh lembaga lain;
  4. Menjadi salah satu proyek percontohan Reformasi Birokrasi ;
  5. Memiliki rencana yang struktur mengenai reformasi Peradilan yang dituangkan dalam dokumen cetak biru dan rencana strategis lima tahunan;
  6. Memiliki pedoman prilaku Hakim;
  7. Secara rutin menerbitkan laporan Tahunan yang diumumkan secara terbuka kepada publik;

2. Kelemahan (Weak Nesa) Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dirinci dalam beberapa aspek :

a. Aspek Proses Peradilan

-     Jumlah Perkara yang masuk dan harus diselesaikan tidak sebanding dengan jumlah Sumber Daya Manusia yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa;

-     Belum memiliki mekanisme evaluasi untuk mengukur kepuasan masyarakat pencari keadilan;

b. Aspek sumber Daya Aparatur Peradilan

-       Penambahan SDM yang diterima belum sesuai dengan kapasitas beban kerja yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa ;

-       Masih kurangnya pelatihan atau diklat untuk para pegawai baik Kepaniteraan maupun kesekertariatan;

c. Aspek Pengawasan

-       Belum adanya pelatihanpengawasan;

d. Aspek tertib Administrasi dan kearsipan

-       Belum adanya ruang arsip yang memadai;

e. Aspek sarana dan Prasarana

-       Anggaran yang diterima Pengadilan Agama Dataran Hunimoa belum sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang diajukan;

-       Ruang tunggu sidang yang kurang memadai;

-       Status tanah dan gedung Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang masih milik Pemerintah Daerah sehingga menjadi keprihatin yang harus menjadi prioritas utama untuk diselesaikan;

3. Peluang (Opportunities) Peluang yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa ditinjau dari beberapa aspek:

a. Aspek Proses Peradilan

-     Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sudah di lengkapi dengan website yang bisa memberikan informasi mengenai alur proses berperkara;

b. Aspek sumber Daya Aparatur Peradilan

-       Sosialisasi, pelatihan, diklat baik yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Agung dan yang lembaga lainnya bisa meningkatkan sumber daya Pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa;

c. Aspek Pengawasan

-       Terjadwalnya kegiatan pengawasan baik itu internal setiap 3 bulan sekali juga pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama;

d. Aspek tertib Administrasi dan kersipan

-     Terdukungnya aplikasi baik keuangan maupun lainnya secara baik;

e. Aspek sarana dan Prasarana

-     Sudah sebagian terpenuhi sarana dan prasarananya untuk mendukung terlaksananya pelayanan peradilan yang baik;

4. Tantangan (Threats) Tantangan yang dihadapi di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa memerlukan pemikiran dan perbaikan dari berbagai aspek:

  1. Aspek proses peradilan

-     Belum adanya metode pengukuran kepuasan yang tepat;

  1. Aspek sumber Daya

-     Personel Pengadilan Agama Dataran Hunimoa belum seluruhnya menguasai visi dan Misi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa;

  1. Aspek Pengawasan

-     Belum adanya system reward/punishment untuk penyemangat kinerja pegawai;

  1. Aspek sarana dan Prasarana

-     Anggaran yang di berikan dari pusat untuk belanja modal untuk sarana dan prasarana belum ada ;


BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN

  1. A.VISI

Rencana Startegis Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Tahun 2019-2023 adalah komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolalaan terhadap system kebijakan perundang-undangan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kenerja Pengadilan Agama Dataran Hunimoa diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah di tetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005-2025 dan rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) 2019-2023, sebagai pedoman dan pengendalian kineja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai Visi dan Misi serta tujuan organisasi pada tahun 2019-2023, maka Visi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa didasarkan pada Visi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Yang Agung”

  1. B.MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Adapun Misi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa :

  1. Meningkatkan Pelayanan Hukum dan Keadilan kepada masyarakat ;
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan ;
  3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat ;
  4. Peningkatan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II.

C. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

1. Tujuan

Berdasarkan visi dan misi yang ditetapkan tersebut di atas maka Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menetapkan tujuan organisasi yang ingin dicapai hingga tahun 2023 sebagai berikut :

1.  Terwujudnya penyelesaian perkara yang sederhana, tepat waktu, transparan dan akuntabel;

2. Terwujudnya Akseptabilitas dan kepatuhan putusan pengadilan;

3.  Terwujudnya aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan;

4. Terwujudnya kualitas pengawasan;

2. Sasaran Strategis Berdasarkan tujuan tersebut di atas, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menetapkan sasaran strategis sebagai berikut :

a. Terwujudnya Proses Peradilan yang pasti, transparan dan Akutabel;

b. Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;

c. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan;

d. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap putusan pengadilan.

Hal ini teruraikan dalam pola sebagaimana berikut:

-       Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel Sebagai indikator tujuan strategis menunjukan hasil yang baik. Dari tujuan tersebut digagas sasaran strategis yang ingin dicapai yaitu “ Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel ”. Sasaran tersebut dapat tercapai dan terlihat dengan Indikator sasaran:

a. Persentase sisa perkara yangdiselesaikan;

b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu;

c. Persentase penurunan sisa perkara;

d. Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum: Banding, Kasasi dan PK;

e. Index Responden pencari keadilan yag puas terhadap layanan peradilan;

-       Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara sebagai indikator tujuan strategis menunjukan hasil yang baik. Dari tujuan tersebut digagas sasaran strategis yang ingin dicapai yaitu “Peningkatan Efektivitas

Pengelolaan Penyelesaian Perkara”. Sasaran tersebut dapat tercapai dan terlihat dengan Indikator sasaran:

  1. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu;
  2. Persentase perkara yang diselesaikan melalui Mediasi;
  3. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK diajukan secara lengkap dan tepat waktu;
  4. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus.

-          Meningkatnya akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan

-          Sebagai indikator tujuan strategis menunjukan hasil yang baik. Dari tujuan tersebut digagas sasaran strategis yang ingin dicapai yaitu “Meningkatnya akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan”. Sasaran tersebut dapat tercapai dan terlihat dengan Indikator sasaran :

-          Meningkatnya kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

-          Sebagai indikator tujuan strategis menunjukan hasil yang baik. Dari tujuan tersebut digagas sasaran strategis yang ingin dicapai yaitu “Meningkatnya kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan”. Sasaran tersebut dapat tercapai dan terlihat dengan Indikator sasaran: - Persentase putusan perkara perdata yag ditindaklanjuti (dieksekusi);

  1. C.INDIKATOR KINERJA UTAMA

Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolok ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indicator kinerja utama dengan digambarkan sebagai berikut :

No

Kinerja utama

Indikator Kinerja

1

Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel.

  1. Persentase sisa perkara yangdiselesaikan
  2. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu:

  1. Persentase penurunan sisa perkara;

  1. Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum: Banding, Kasasi dan PK
  2. Index Responden pencari keadilan yag puas terhadap layanan peradilan
 

2

Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara

  1. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu;
  2. Persentase perkara yang diselesaikan melalui Mediasi
  3. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK diajukan secara lengkap dan tepat waktu;
  4. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus
 
 
 

3

Meningkatnya akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan

  1. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
  2. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan
  3. Persentase perkara permohonan (voluntair) Identitas hokum
  4. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan Hukum (Posbakum).
 
 
 

4

Meningkatnya kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi);

D. PROGRAM DAN KEGIATAN

Keempat sasaran strategis tersebut sebagai indikator utama dalam rangka mewujudkan vissi dan missi dan membuat program kerja dan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Dataran Hunimoa berupa :

  1. Program dukungan managemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung. Program dukungan manageman dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kebutuhan penunjang operasional Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa terpenuhi. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah:
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung.

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam menyediakan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana dilingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama.

  1. Program peningkatan managemen Peradilan Agama

Program peningkatan managemen peradilan agama merupakan program untuk mencapai sasaran startegis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara dan aksebilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam melaksanakan Program Peningkatan Managemen Peradilan Agama adalah sebagai berikut:

BAB III

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGIS

Arah kebijakan dan strategis Pengadilan Agama Dataran Hunimoa diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:

1. Peningkatan Kinerja

Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan system menejemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kebijakan dan startegi peningkatan kinerja :

-          Sistem karir merupakan perbaikan dalam mekanisme promosi dan mutase sesuai dengan kompetensi;

-          Pengawasan ekternal dan internal. Hal ini disebutkan untuk menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;

-          Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai bidangnya;

-          Di samping itu perlu adanya dukungan sarana dan prasarana dan tehnologi informasi yang memadai untuk meningkatkan kinerja.

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

-          Memiliki standar pelayanan bagi pencari Keadilan mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima layanan;

-          Memiliki mekanisme penanganan pengaduan;

-          Meningkatkan sarana prasarana dan tekhnologi informasi untuk pelayanan publik.

BAB IV

PENUTUP

Rencana strategis Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Tahun 2019 - 2023 diarahkan untuk lebih merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program yang ditetapkan, dan strategi yang dapat dilaksanakan selama jangka kurun waktu lima tahun, serta output yang ingin dicapai dan out come yang diharapkan. Rencana Strategis Pengadilan Agama Dataran Hunimoa harus terus disempurnakan dari waktu ke waktu.

Dengan demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola.

Dengan renstra ini, diharapkan unit-unit kerja di lingkungan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2019-2023, sehingga visi dan misi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dapat terwujud dengan baik.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa