logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Selamat Datang

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah program kerja Tahun 2023 yang berisikan : Penguatan Integritas, Penguatan Sumber Daya Manusia, Penguatan Kelembagaan, dan Penguatan Pemanfaatan IT
Program Prioritas

Hasil Survey Pelayanan Publik Korupsi

Hasil Survey Pelayanan Publik dan Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Triwulan I Tahun 2023
Hasil Survey Pelayanan Publik Korupsi

11 Aplikasi Inovasi

11 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
11 Aplikasi Inovasi

Zona Integritas

Menjadi salah satu progam prioritas, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan agama merupakan upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Zona Integritas

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Data Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Peradilan Agama

Data Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Peradilan Agama

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA


ZI 1 HunimoaZI 2 HunimoaZI 3 HunimoaZI 4 HunimoaZI 5 HunimoaZI 6 Hunimoa

Maklumat ZI

Maklumat ZI 1

LAPORKAN 1 LAPORKAN 2 yw 4

TARTIB

survey revisi

ZONA INTEGRITAS rev

 

  • Persyaratan Perkara
  • Blanko Permohonan & Gugatan
  • Statistik Perkara Bulanan
  • Formulir Disabilitas

 

NO

NAMA

DOWNLOAD

1. Persyaratan Cerai LIHAT DISINI
2. Persyaratan Hak Asuh Anak LIHAT DISINI
3. Persyaratan Harta Bersama, Harta Gono Gini LIHAT DISINI
4. Persyaratan Harta Waris LIHAT DISINI
5. Persyaratan Itsbat Nikah LIHAT DISINI
6. Persyaratan Penetapan Ahli Waris LIHAT DISINI
7. Persyaratan Pengangkatan Anak LIHAT DISINI
8. Persyaratan Permohonan Wali Adhol LIHAT DISINI
9. Persyaratan Surat Kuasa Isidentil LIHAT DISINI

NO

NAMA

DOWNLOAD

1. Cerai Gugat LIHAT DISINI
2. Cerai Gugat PNS LIHAT DISINI
3. Cerai Gugat Prodeo LIHAT DISINI
4. Cerai Gugat Ghaib LIHAT DISINI
5. Cerai Gugat Ghaib PNS LIHAT DISINI
6. Cerai Talak  LIHAT DISINI
7. Cerai Talak PNS LIHAT DISINI
8. Cerai Talak Ghaib LIHAT DISINI
9. Cerai Talak Prodeo LIHAT DISINI
10. Dispensasi Kawin Anak Perempuan LIHAT DISINI
11. Dispensasi Kawin Anak Laki-Laki LIHAT DISINI
12. Itsbat Nikah  LIHAT DISINI
13. Itsbat Nikah Prodeo LIHAT DISINI
14. Itsbat Nikah Janda Duda LIHAT DISINI
15. Itsbat Nikah + Cerai Gugat LIHAT DISINI
16. Itsbat Nikah + Cerai Talak LIHAT DISINI

 NO CONTOH FORMULIR   DOWNLOAD
 1  Lembar Penilaian Personal (Fisik Mental Intelektual)  Klik disini
 2  Lembar Penilaian Personal (Disabilitas Netra)  Klik disini
 3  Lembar Penilaian Personal (Tuli Wicara) Klik disini 

Youtube Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

 

Youtube Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

 

PENGHARGAAN

. .. ..

.

..

..

LAPOR

Anda Merasa Dirugikan Atas Pelayanan Pegawai Kami?? 

LAPORKAN Melalui Menu Berikut :

LAPOR     1     LAPOR     2
Lapor BAWAS MA RI     Lapor.go.id     Lapor Keluhan Pelayanan Badiag     Lapor Gratifikasi KPK

Tata Tertib Persidangan


A.

TATA TERTIB UMUM

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :

1.

Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

2.

Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

3.

Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

4.

Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

5.

Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang :  

1.

Senjata Api.

2.

Benda Tajam.

3.

Bahan Peledak.

4.

Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 

1.

Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.

2.

Duduk rapi dan sopan selama persidangan

3.

Dilarang makan dan minum di ruang sidang.

4.

Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.

5.

Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang.

6.

Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.

7.

Membuang sampah pada tempatnya.

8.

Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

9.

Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :  

1.

Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.

2.

Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.

3.

Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.

4.

Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

5.

Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.

6.

Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.

7.

Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

8.

Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

9.

Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan 

10.

Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara  tersebut.

11.

Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.

12.

Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.

B.

TATA TERTIB PERSIDANGAN  

1.

Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati;
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.

2.

Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.

3.

Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

4.

Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

5.

Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.

6.

Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa