ProsedurBerperkaraProdeo
- ApaituProdeo?
Proses berperkara di pengadilansecaracuma-cuma (gratis).
- Siapa yang berhakberperkarasecaraProdeo?
Orang yang dapatberperkarasecaraprodeoadalahwarganegara yang tidakmampu (miskin) secaraekonomi
- Kasusapasaja yang bisadiajukansecaraprodeo?
Semuaperkarapadadasarnyadapatdiajukansecaraprodeo, seperti :
Perceraian
ItsbatNikah
PemohonanwaliAdhol (wali yang tidakmaumenikahkananaknya)
GugatWaris
GugatHibah
PerwalianAnak
GugatanHartaBersama
- Apakahpermohonanberperkarasecaraprodeopadapengadilantingkatpertamajugaberlakupadatingkat banding ataukasasi?
Permohonanberperkarasecaraprodeohanyaberlakuuntuk 1 tingkatperadilan. JikaPemohon/Penggugatmengajukan banding ataukasasimakaPemohon/Penggugatharusmengajukanpermohonanbaruuntukberperkarasecaraprodeopadatingkat banding ataukasasi. - ApasajaSyarat yang HarusDipenuhiuntukMengurusPermohonanProdeo?
MempunyaiSuratKeteranganTidakMampu (SKTM) dariKelurahan/Desa (danjikamempunyaidokumen lain sepertiJamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakindapatdilampirkan) - ApaHakPemohon/Penggugatsetelahprodeodikabulkan?
Pemohon/PenggugatberhakmendapatkansemuajenispelayanansecaraCuma-Cuma (gratis) yang berkaitandenganpemeriksaanperkaraprodeonyadariawalsampaiakhir.
- Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/penggugatdatangkeKelurahan/Desadenganmembawa:
Suratpengantardari RT /RW
KartuKeluarga/KK
KartuTandaPenduduk/ KTP