ProsedurPengambilanProdukPengadilan
Padadasarnya, setiapPermohonan/Gugatan yang diajukanolehparaPencariKeadilan di PengadilanadalahmerupakanupayauntukmendapatkanKepastianHukumatasapa yang dimohonkannya, sementarapihakPengadilansendiri yang kemudianmemberikantanggapandalambentukPutusanAkhir yang menyatakanmengabulkan, menolakatautidakdapatmenerimapermohonan/gugatandari Para PencariKeadilan, ProdukAkhirdariPengadilaninisebagaibentukKepastianHukumdanmengikatbagi Para PencariKeadilanterlepasdaridikabulkanatauditolakataupuntidakdapatditerimanyaPermohonannyatersebutdanPencariKeadilanberhakuntukmemperolehProdukakhirPengadilantersebut.
ProdukPengadilan Agama sendiripadagarisbesarnyaadalah :
1. AKTA CERAI
Aktaceraimerupakanaktaotentik yang dikeluarkanolehpengadilan agama sebagaibuktitelahterjadiperceraian.Aktaceraibisaditerbitkanjikagugatan dikabulkanolehmajelis hakim danperkaratersebuttelahmemperolehkekuatanhukumtetap (inkracht).Perkaradikatakantelahberkekuatanhukumtetapjika dalamwaktu 14 harisejakputusandibacakan (dalamhalparapihakhadir), salahsatuatauparapihaktidakmengajukanupayahukum banding. Dalamhal pihaktidakhadir, makaperkarabaruincrachtterhitung 14 harisejakpemberitahuanisiputusandisampaikankepadapihak yang tidakhadirdan yang bersangkutantidakmelakukanupayahukum banding (putusankontradiktoir) atauverzet (putusanverstek).
2. PUTUSAN/PENETAPAN
Putusan/PenetapanPerkaraPerdataadalahmerupakanPernyataan Hakim sebagaiPejabat Negara yang melaksanakanTugasPokokKekuasaanKehakiman di depanSidang Terbuka untukumumdalamperkarasengketaPerdata(Contentius) danPermohonan(Voluntair) yang diajukanolehPencariKeadilan.
Putusan/PenetapantersebutsebagaiprodukuntukmemperolehKepastianHukumatasgugatan/Permohonan yang diajukannya.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
PengambilanProdukPengadilan di Pengadilan Agama dapatdilakukandengandatangdanmenghadapkePetugas LayananPengambilanProdukPengadilanpada PTSP(PelayananTerpaduSatuPintu) Pengadilan Agama tempatditerbitkanProdukHukumtersebut.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
– MenyerahkanNomorPerkara yang diajukannya
– MenyerahkanBuktiIdentiasdiri (KartuTandaPenduduk) yang berlaku.
– MembayarPNBP(Penerimaan Negara BukanPajak) sebesarRp. 10.000,-(SepuluhRibu Rupiah) (PengambilanAktaCerai)
– PengambilanPutusan/Penetapantidakdikenakanbiaya
– JikamengambilSalinanPutusan/Penetapan, dibebankanbiayaPNBP(Penerimaan Negara BukanPajak)
– BiayaLegislasiSalinanPutusan/PenetapansebesarRp. 10.000,-(sepuluhribu rupiah)
– BiayasalinanPutusan per lembarsebesar Rp.500,-(limaratus rupiah) dikalijumlahlembarputusan/penetapan.
– JikaKemudianmenggunakanKuasa, PenerimaKuasaharusmenyerahkanBuktiSuratKuasa yang ditandatangani di ataskertas bermeteraiolehPemberiKuasa(Pihakberperkara) danPenerimaKuasadiketahuiolehPejabatPemerintahansetempat.