RINCIAN BERPERKARA PRODEO
Pasal 7 (BiayaPerkaraProdeo)
- Biayaperkaraprodeodibebankankepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponenbiayaperkaraprodeomeliputi:
- BiayaPemanggilanparapihak
- BiayaPemberitahuan Isi Putusan
- BiayaSitaJaminan
- BiayaPemeriksaanSetempat
- BiayaSaksi/SaksiAhli
- BiayaEksekusi
- BiayaMeterai
- BiayaAlatTulis Kantor
- BiayaPenggandaan/Photo copy
- BiayaPemberkasandanPenjilidanberkasperkara yang diminutasi
- BiayaperkaraprodeodikeluarkanolehPengadilan Agama sesuaidengananggaran yang tersediapada DIPA danketentuan-ketentuannya.
- Biayaperkaraprodeopadatingkatpertama, tingkat banding dantingkatkasasidibebankankepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal 8 (MekanismePembiayaanPerkaraProdeo)
- PemanggilanpertamadilakukanolehJurusitatanpabiaya (sepertiprodeomurni).
- ApabilapermohonanberperkarasecaraprodeodikabulkanolehMajelis Hakim, PaniteraPenggantimenyerahkansalinanamarputusanselakepadaKuasaPenggunaAnggaranuntukkemudiandibuatkanSuratKeputusanbahwabiayaperkaratersebutdibebankankepada DIPA pengadilan.
- BerdasarkanSuratKeputusansebagaimanadimaksudpadaayat (2), BendaharaPengeluaranmenyerahkanbantuanbiayaperkarakepadakasirsebesar yang telahditentukandalam DIPA.
- Kasirkemudianmembuat SKUM danmembukukanbantuanbiayaperkarasebagaimanadimaksudpadaayat (3) di dalamJurnaldanmempergunakannyasesuaikebutuhanselama proses perkaraberlangsung.
- Kasirharusterlebihdahulumenyisihkanbiayaredaksidanmeteraidarialokasibiayaperkarasebagaimanadimaksudpadaayat 4 (empat)
- Dalamhalketersediaananggaransebagaimanadimaksudpadaayat (4) telahhabissementaraperkaramasihmemerlukan proses lebihlanjut, maka proses selanjutnyadilaksanakansecaraprodeomurni.
- Dalamhalterdapatsisaanggaranperkaraprodeosebagaimanadimaksudpadaayat (4), sisatersebutdikembalikankepadaKuasaPenggunaAnggaran (BendaharaPengeluaran).
- Apabilapermohonanberperkarasecaraprodeoditolak, maka proses berperkaradilaksanakansebagaimanaperkarabiasa.
Pasal 9 (MekanismePengawasandanPertanggungJawaban)
- Dalamhalpermohonanprodeodikabulkan, makaseluruhbiaya yang dikeluarkandari DIPA harusdicatatdalambukujurnal.
- Panitera/Sekretarismelaporkanpelaksanaanperkaraprodeomelalui SMS Gateway danlaporanlainnyasesuaiketentuan.