INFORMASI GUGATAN SEDERHANA
- Pengertian
PenyelesaianGugatanSederhanaatau Small Claim Court adalahtatacarapemeriksaan di persidanganterhadapgugatanperdatadengannilaigugatanmateriil paling banyakRp 200.000.000,00 (duaratusjuta rupiah) yang diselesaikandengantatacaradanpembuktiannyasederhana.
- DasarHukum
Dasarhukumpelaksanaangugatansederhana di Pengadilan Agama KajenKelas I.B adalah :
- PeraturanMahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatanSederhana;
- PeraturanMahkamahAgungNomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara PenyelesaianPerkaraEkonomiSyari’ah;
- SuratEdaranDirekturJenderalBadanPeradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatanSederhana.
- RuangLingkup
Gugatansederhanadiajukanterhadapperkaraciderajanjidan/atauperbuatanmelawanhukumdengannilaigugatanmateriil paling banyakRp 200.000.000,00 (duaratusjuta rupiah). Termasuk di dalamnyaadalahperkaraekonomisyari’ah.Namuntidakmencakupperkara yang penyelesaiansengketanyadilakukanmelaluipengadilankhusussebagaimanadiaturdalamperaturanperundang-undangandansengketahakatastanah.
Diatur pula dalamPermatersebutbahwa :
- Para pihakdalamgugatansederhanaterdiridaripenggugatdantergugat yang masing-masingtidakbolehlebihdarisatu, kecualimemilikikepentinganhukum yang sama;
- Terhadaptergugat yang tidakdiketahuitempattinggalnya, tidakdapatdiajukangugatansederhana;
- Penggugatdantergugatdalamgugatansederhanberdomisili di daerahhukumPengadilan yang sama;
- Penggugatdantergugatwajibmenghadirisecaralangsungsetiappersidangandenganataudidampingiolehkuasahukum.
- PelaksanaanPenyelesaianGugatanSederhana
Penggugatmengajukangugatannya di kepaniteraanPengadilanataumelaluipendaftaranelektronikataudapatmendaftarkangugatannyadenganmengisiblangkogugatan yang disediakan di kepaniteraan.Blangkogugatanberisiketeranganmengenai :
- Identitaspenggugatdantergugat;
- Penjelasanringkasdudukperkara;
- Tuntutanpenggugat; dan
- Wajibmelampirkanbuktisurat yang sudahdilegalisasipadasaatmendaftarkangugatansederhana
Gugatansederhanadiperiksadandiputusoleh Hakim yang ditunjukolehKetuaPengadilan.Dengan proses penyelesaian paling lama 25 (duapuluhlima) harisejakharisidangpertama. Adapuntahapan-tahapannyaadalahsebagaiberikut :
- Pendaftaran;
- Pemeriksaankelengkapangugatansederhana;
- Penetapan Hakim danpenunjukanPaniteraPengganti;
- Pemeriksaanpendahuluan;
- Penetapanharisidangdanpemanggilanparapihak;
- Pemeriksaansidangdanperdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan
Saathalpemeriksaanpendahuluan, Hakim berwenanguntukmenetapkanapakahperkara yang diajukantermasukdalamgugatansederhanaatautidak.Manakala Hakim berpendapattidaktermasukdalamgugatansederhana, maka Hakim mengeluarkanpenetapan yang menyatakanbahwagugatanbukangugatansederhana, mencoretdari register perkaradanmemerintahkanpengembaliansisapanjarperkarakepadapenggugat.