logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Septiano Praditya Hartono, S.Kom. on . Hits: 76505

TINGKATKAN PROFESIONALISME DAN PELAYANAN:

APARATUR PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA IKUTI PEMBINAAN DITJEN BADILAG TENTANG PERMASALAHAN SITA DAN EKSEKUSI SECARA DARING

Pembinaan Badilag

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Rabu, 25 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1443 Hijriah, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekratrais dan ASN serta Honorer mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring. Pembinaan tersebut dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan juga peningkatan pelayanan.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 2671/DJA/PP.00.1/8/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang pemanggilan peserta pembinaan teknis yustisial secara daring (online) yang ditujukan kepada Ketua PTA dan PA seluruh Indonesia. Sebagai narasumber adalah Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH., MH (Ketua PTA Surabaya) dengan tema mengenai Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama yang dimoderatori oleh Dr. Sultan, S.Ag., SH., MH.

Pembinaan Badilag 2

Pembinaan Badilag 3

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., MH.. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bimbingan tenaga teknis kompetensi Peradilan Agama mengenai sita dan eksekusi. Dirjen menyampaikan bahwa Mahkamah Agung/Ditjen Badilag terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tema ini sangat penting karena ada beberapa permasalahan yang timbul di daerah terkait eksekusi sebagai substansi terakhir proses peradilan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Problem pertama dalam eksekusi adalah sita, ada kadang-kadang yang disita barangnya atau obyeknya tidak jelas keberadaan dan ukuran batasannya. Kedua, ada dalam putusan antara amar dan pertimbangan hukumnya tidak jelas. Ada putusan yang banci yang tidak jelas sehingga tidak bisa dieksekusi. Ada yang disita ternyata tanah orang lain ikut disita. Badilag telah membuat sistem untuk bagaimana putusan memberikan keadilan kepada masyarakat, waktu penyelesaian yang cepat tepat dan akurat. Profesionalisme adalah keharusan. Keadilan dan kepastian hukum serta pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Banyak perkara eksekusi yang terkatung-katung harus segera dituntaskan dan dilaporkan penyelesaiannya.

Pembinaan Badilag 4

Dirjen Badilag juga meminta agar warga Peradilan Agama proaktif terhadap dinamika yang ada terkait kebijakan, keputusan Mahkamah Agung, diantaranya mengkaji hal-hal terkait seperti materi tentang Perma No 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum , Perma No. 1 tahun 2019 tentang administasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, Perma No. 4 tahun 2019 tentang gugatan sederhana, perma No. 5 Tahun 2019 tentang pedomn mengadili permohoan dispensasi kawin.

Pembinaan Badilag 5

Dalam paparan yang disampaikan oleh Narasumber Drs. H. Moh. Yamin Awie, SH., MH.yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengenai permasalahan sita dan eksekusi peradilan Agama disampaikan bahwa: “Putusan adalah masalah prestige dan mahkota bagi hakim”, “Persoalan eksekusi adalah persoalan wibawa”, “Kegagalan eksekusi dengan sendirinya akan merobek kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukumdan kepada pengadiln khususnya”. Menurut pemateri bahwa banyak dikalangan orang awam mengatakan bahwa putusan pengadilan itu hanya di atas kertas saja, karena ratusan bahkan ribuan jumlahnya putusan pengadilan yang tidak terlaksana eksekusinya karena bermacam-macam sebab.

Pembinaan Badilag 6

Menurut narasumber bahwa ada permasalahan yang timbul di lapangan saat dilaksanakan eksekusi, misalnya adanya perlawanan secara fisik dari tereksekusi yang melibatkan preman, ada pula yang disebabkan karena kurangnya persiapan dan kesempatan waktu untuk mempertimbangkan dari petugas yang melaksanakan eksekusi baik persiapan dari segi materiil maupun moril. Persiapam materiil dalam hal ini menyangkut sarana dan prasarana, koordinasi dengan aparat keamanan dan perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan lain sebagainya. Sedangkan persiapan dari segi moril petugas, di samping adanya keberanian dalam melaksanakan tugas berat tersebut. Keberanian disini berarti berani dan siap menghadapi segala resiko yang mungkin terjadi. Yang tak kalah pentingnya adalah keberanian dalam melaksanakan tugas karena penguasaan atas segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas yang akan dilaksanakan tersebut.  

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dijelaskan mengenai pengertian, asas dan sumber hukum eksekusi, prosedur dan tahapan pelaksanaan eksekusi, macam-macam eksekusi, pengertian dan proses lelang. Selanjutnya narasumber menjelaskan dan membedah kasus-kasus riil yang pernah dihadapinya baik ketika menjadi Ketua PA maupun Ketua PTA di Jakarta maupun Surabaya.

Setelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab baik terhadap pertanyaan yang disampaiakan melalui chat Zoom meeting, pertanyaan langsung raise hand maupun pertanyaan yang disampaikan melalui live streaming youtube.

Pembinaan Badilag 7

                Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. dalam tanggapannya terkait pembinaan yang telah disampaikan menyampaikan terima kasih kepada aparatur PA Dataran Hunimoa yang telah mengikuti kegiatan tersebut, bersyukur bisa mengikuti kegiatan secara langsung melalui zoom meeting yang kapasitasnya seratus peserta di tengah banyaknya satker yang antusias mengikuti kegiatan tersebut namun hanya dapat mengikuti lewat live streaming youtube. Lutfi juga meminta agar seluruh pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dapat memahami dengan menyerap dan mempraktekan atas materi yang telah disampaikan baik oleh Dirjen Badilag maupun oleh Pemateri. Dengan memahami permasalaham sita dan eksekusi maka pelayanan masyarakat akan semakin sempurna. Sebagai penutup Lutfi menyampaikan qoute yang tercantum dalam buku jangan terjebak di zona nyaman: “Jangan pernah menghindar dari masalah, hadapi dan yakini bahwa semua ada solusinya. Ingatlah firman Allah: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.

“LMS”

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa