logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Septiano Praditya Hartono, S.Kom. on . Hits: 15655

WUJUDKAN ZONA INTEGRITAS: PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA ADAKAN RAPAT MONEV DAN TINJAUAN MANAJEMEN SERTA SOSIALISASI KEBIJAKAN

Monev RTM Sept

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Untuk mewujudkan zona integritas dalam membangun wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih dan melayani, Selasa, 7 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1443 Hijriah Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan kegiatan rutin berupa rapat bulanan dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja Pengadilan bulan Agustus 2021 dan sekaligus Rapat Tinjauan manajemen .

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Lutfi Muslih, S.Ag., MA. Dan juga Wakil Ketua Adi Sufriadi, SHI serta dihadiri oleh Panitera dan Sekretaris bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunimoa baik PNS, CPNS maupun Honorer.

Monev RTM Sept 2

             Dalam arahan dan pembinaannya, Ketua menyampaikan bahwa seluruh pegawai Pengadilan Agama haruslah senantiasa bekerja keras mewujudkan amal baik membangun zona integritas. Dengan mengutip QS. At-taubah ayat 105 yang artinya: “Bekerjalah kalian, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Maha Mengetahui akan yang Ghaib dan yang nyata, lalu diberitakanNya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS.9:105), Ketua mengingatkan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan haruslah senantiasa sesuai dengan aturan yang ada. Bekerjalah dengan aturan jangan sekedar kebiasaan, biasakanlah bekerja dengan aturan niscaya kerja keras akan berbuah zona integritas. Kuasai kebijakan Mahkamah Agung, Badilag, maupun PTA Ambon kemudian amalkan niscaya selamat dalam pekerjaan.

Monev RTM Sept 3

Selanjutnya Ketua mensosialisasikan beberapa kebijakan Mahkamah Agung maupun Badilag serta PTA Ambon. Di antaranya adalah terkait surat dari Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang perubahan rekening giro penampung biaya perkara kasasi/PK/HUM Mahkamah Agung yang semula menggunakan rekening lama (BNI Syariah) 179179175 menjadi rekening baru (Bank Syariah Indonesia (Kode Bank 451) 1791791750 dan Rekening Giro Penampung biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatori ke luar negeri yang yang semula menggunakan rekening lama (BNI Syariah) 722333337 menjadi rekening baru (Bank Syariah Indonesia (Kode Bank 451) 723333370.

Monev RTM Sept 4

Ketua juga menyampaikan sosialisasi terkait Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara. Dalam surat edaran tersebut disebutkan mengenai mekanisme pengelolaan sisa panjar biaya perkara agar dilakukan langkah-langkah diantaranya bahwa pada hari sidang pembacaan putusan Panitera Pengganti memeriksa sisa panjar biaya perkara melalui aplikasi e-keuangan untuk mengetahui jumlah sisa panjar biaya perkara dan apabila terdapat sisa setelah pembacaan putusan Ketua Majelis memberitahukan kepada pihak Pemohon/Penggugat untuk mengambil sisa panjar tersebut di kasir pada hari yang sama dengan menggunakan instrumen yang telah disiapkan (secara lengkap surat tersebut dapat dunduh pada webiste www.badilag.mahkamahagung.go.id).

                Terkait kebijakan PTA Ambon, Ketua menyampaikan kebijakan PTA Ambon yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua PTA Ambon Nomor W24-A/202/HK.00.8/9/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Inovasi Kebijakan Anti Gratifikasi pada PTA Ambon dan PA se wilayah PTA Ambon agar pegawai PTA Ambon dan PA di wilayahnya mengikuti bimtek pengendalian gratifikasi.

               Monev RTM Sept 5

Terkait hal-hal teknis Ketua juga meminta agar seluruh pegawai memperhatikan waktu berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang didaftar secara biasa maupun e court namun tidak sampai diputus dengan tahap elitigasi maupun perkara yang didaftar secara ecourt dan diselesaikan sampai pembacaan putusan tahapan elitigasi yang berbeda waktu berkekuatan hukum tetapnya. Dalam hal perkara tidak sampai tahap pembacaan putusan elitigasi waktu berkekuatan hukum tetap adalah 14 hari kalender dimana dalam hal hari ke-14 jatuh pada hari libur diundur sampai dengan hari kerja berikutnya, sedangkan dalam tahap elitigasi sebagaimana Perma 1 Tahun 2019 dihitung berdasarkan 14 hari kerja bukan 14 hari kalender. Olehnya itu pihak kepaniteraan harus benar-benar mencermati perkara dimaksud agar tidak terjadi kesalahan dalam bertindak.

                Selanjutnya Wakil Ketua Adi Sufriadi menyampaikan hal-hal terkait detail hasil pekerjaan baik berupa surat maupun lainnya agar dibuatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan senantiasa update dengan kebijakan serta kondisi riil yang ada, agar tidak lagi muncul kesalahan yang tidak perlu. Kepada seluruh pegawai juga agar bekerja sesuai dengan SOP serta memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk kemajuan lembaga. Juga diminra seluruh pegawai atau yang terkait melengkapi dokumen APM yang sudah dilaksanakan penilaian oleh Tim Assesor Internal sehingga rekomendasi dan catatan yang telah dibuat segera ditindaklanjuti dalam tempo satu minggu.

                Lebih lanjut Wakil Ketua sebagai Ketua Tim ZI juga mengingatkan kepada seluruh pegawai mengenai surat Dirjen Badilag Nomor 2808/DJA/OT.00/8/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Persiapan Penilaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Tahun 2021 oleh Tim Penilai Nasional bahwa seluruh satker baik yang diusulkan maupun yang belum diusulkan agar senantiasa memperhatikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 1744/SEK/OT.01.1/8/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal persiapan pelaksanaan evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM oleh Tim Penilai Nasional yang secara loengkap isi surat tersebut dapat diunduh pada webiste:   www.badilag.mahkamahagung.go.id). Juga disampaikan mengenai arahan PTA Ambon yang telah disampaikan pada Senin 6 September 2021 mengenai pengelolaan IT.

Monev RTM Sept 6

Pada rapat kali ini, bidang kepaniteraan menyampaikan laporan perkara yang diterima pada bulan Agustus 2021 adalah sejumlah empat perkara (didaftar secara ecourt sejumlah tiga perkara), sisa bulan juga sejumlah empat perkara, diputus bulan agustus juga sebanyak empat perkara (dua perkara diputus secara elitigasi). Sedangkan perkara yang dimediasi satu perkara masih berjalan. Sampai dengan bulan Agustus tidak ada perkara yang dimohon kan banding, kasasi, PK maupun eksekusi. Perkara yang diimintakan bantuan panggilan/pemberitahuan terdapat tiga Pengadilan yang meminta bantuan yaitu PA Bau-Bau, PA Ambon dan PA Tangerang.          

Untuk bidang kesekretariatan dilaporkan oelh bagian kepegawaian dan ortala bahwa jumlah pegawai seluruhnya 16 orang dan ditambah 6 orang honorer sehingga berjumlah 22 orang. Juga disebutkan laporan disiplin pegawai mengenai kehadirannya di kantor, pengisian LLK, kelengkapan ABS/SIKEP, My SAPK BKN. Bagian umum dan keuangan melaporkan mengenai laporan umum baik mengenai surat masuk dan keluar, penyerapan anggaran DIPA 01 yang secara keseluruhan sejumlah 60,57%, sedangkan DIPA 04 sejumah 79, 94%. Bagian Perencanaan,, IT, dan pelaporan juga menyampaikan mengenai perencanaan kegiatan kantor, pengelolaan IT dan pelaporannya seperti kondisi TI yang harus senantiasa dimaksimalkan.

Setelah masing-masing bagian melaporkan dan juga menanggapi terhadap pertanyaan-pertanyaan peserta rapat, kemudian dibuatkan catatan notulennya sekaligus perbaikan laporan untuk didokumentasikan secara baik. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari dan sampai sore hari berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti ditutup dengan alhamdulillah.   Ditunjukkan juga yel-yel satker PA Dataran Hunimoa dalam rangka mewujudkan Zona Integrtitas menuju WBK.

Monev RTM Sept 7

Mahkamah Agung : Jaya

Badilag: Excellent

PA Dataran Hunimoa : ITA WOTU NUSA

(Integritas, Transparant, Akuntabel, Wibawa, Organizing, Terpercaya, Unggul, Netral, Ulet dan Semangat.

Zona Integritas: No Korupsi, Layanan Prima

PA Dataran Hunimoa: SIAP WBK.

By: LMS

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa