logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 443

DUA PULUH LIMA PASANGAN SUAMI ISTERI DI KECAMATAN LIAN FITU KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DIISBATKAN NIKAHNYA OLEH PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA DALAM SIDANG DI LUAR GEDUNG TAHUN 2022

sidang lianfitu 1

 

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Kamis, 23 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulkaidah 1443 Hijriyah, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan sidang di luar gedung atau yang dikenal dengan sidang keliling di Kecamatan Lian Fitu kabupaten Seram Bagian Timur dengan mengisbatkan pernikahan 25 (dua puluh lima) pasangan suami isteri yang belum memiliki bukti pernikahan atau belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama tempat pasangan tersebut menikah.

sidang lianfitu 2

Pelaksanaan sidang keliling kali ini menyasar masyarakat yang pernikahan mereka tidak terdaftar/tercatat di Kecamatan Lian Fitu atau yang dulu dikenal dengan Kecamatan Siritaun Wida Timur, sebuah kecamatan yang terletak di sebelah timur pusat pemerintahan Seram Bagian Timur yang berada timur pulau seram. Sebelumnya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa pada Februari 2022 juga telah melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Werinama, sebuah kecamatan yang terletak di sebelah barat daya Kabupaten Seram Bagian Timur yang akses jalannya melewati Kabupaten Maluku Tengah.

sidang lianfitu 3

   Berdasarkan data verifikasi yang diperoleh oleh Tim Verifikasi dan Pendaftaran Pengadilan Agama Dataran Hunimoa pada tanggal 6 Juni 2022 didapatkan sebanyak 25 Pasangan suami isteri yang nikahnya belum tercatat pada instansi berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Lian Fitu Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebagian pasangan yang belum tercatat pernikahannya adalah mereka yang menikah sebelum terbentuknya Kabupaten Seram bagian Timur pada 18 Desember 2003 atau saat masih masuk dalam pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah yang beribukota di Masohi.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, untuk kegiatan sidang keliling kali ini dilaksanakan pada Kamis, 23 Juni 2022 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lian Fitu Kabupaten Seram Bagian Timur. Tim sidang keliling yang terdiri dari Majelis Hakim (Lutfi Muslih, S.Ag., M.A., Musthofa Isniyanto, SH., Sitti Salma Ruamadaul, SHI) dibantu oleh Panitera (Taha Wairoy, SHI., MH) dan Panitera Pengganti/Jurusita Pengganti (Wanardi Syarif, SHI., Syamsul Arif Mony, SH., M. Teguh Iswara, SH). Rute perjalanan Bula-Teluk Waru-Tutuk Tolu-Kian Darat-Lian Fitu. Perjalanan dilalui dengan penuh suka cita dan kesyukuran meskipun harus melewati jalanan dan jembatan yang rusak.

sidang lianfitu 4

Pelaksanaan sidang keliling dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., M.A. yang juga Ketua majelis dalam sidang tersebut. Lutfi menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bentuk kepedulian Mahkamah Agung melalui Peradilan yang ada di bawahnya dalam memberikan akses keadilan bagi pencari keadilan yang mempunyai kesulitan dalam hal menjangkau lokasi pengadilan baik karena hambatan biaya, fisik maupun geografis. Sebagaimana diketahui Kabupaten Seram bagian Timur mempunyai wilayah yang luas yang berpulau-pulau dan terbatas dalam jangkauan transportasi, ditambah lagi akses terhadap jaringan internet yang sering terputus dan hilang timbul tenggelam, begitupun dengan listrik yang sering menyala hanya saat malam tiba, bahkan saat sidang keliling ini pun listrik mati. Pelaksanaan Sidang di luar gedung ini sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Perma 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, dan penyediaan Posbakum Pengadilan.

sidang lianfitu 5

Selanjutnya Lutfi mengatakan bahwa manfaat dari Isbat Nikah di antaranya adalah diantaranya pertama, dalam rangka tertib administrasi pencatatan perkawinan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Kedua, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, isteri dan anak. Serta ketiga, memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, akte kelahiran dan lain sebagainya. Akibat hukum perkawinan tidak tercatat diantaranya adalah perkawinan dianggap tidak sah dan anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga dari ibu.

sidang lianfitu 6

Sesuai DIPA Pengadilan Agama Dataran Hunimoa tahun 2022, disediakan untuk layanan pembebasan biaya perkara dengan volume 25 perkara, sidang di luar gedung dengan rencana kegiatan sebanyak 6 lokasi, layanan Sidang Terpadu dengan kegiatan sebanyak 3 kegiatan. Untuk penyelenggaraan Posbakum dengan volume 450 orang dan jasa konsultan hukum 400 jam layanan.   Ketua pengadilan juga meminta agar masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin jasa layanan yang diberikan pengadilan. Pembayaran biaya perkara dengan sistem e payment ecourt menjadi lebih murah dan pendaftar tidak harus datang langsung ke Pengadilan. Untuk mempermudah layanan Pengadilan juga telah menyediakan PTSP Online, Gugatan mandiri dan aplikasi yang mendukung kemudahan masyarakat dalam pelayanan. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa juga telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas sehingga tidak ada lagi korupsi, gratifikasi. Pengadilan Agama juga komitmen memberikan pelayanan prima bagi para pengguna layanan. Mentalitas pegawai PA Dataran Hunimoa adalah sebagai pelayan masyarakat bukan yang minta dilayani oleh masyarakat.

sidang lianfitu 7

sidang lianfitu 8

Sebagai Informasi bahwa Pengadilan Agama Dataran Hunimoa telah melaksanakan MoU mengenai pelaksanaan sidang terpadu Isbat Nikah dengan melibatkan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Direncanakan pelaksanaan sidang terpadu di Desa Geser (Pulau Geser) Kecamatan Seram Timur pada Senin, 27 Juni 2022. Dalam kegiatan tersebut, setelah perkara Isbat Nikah dikabulkan oleh Pengadilan akan langsung diserahkan putusan/penetapannya dan dibuatkan buku nikah oleh KUA setempat dan juga pembuatan/perubahan status kependudukan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur.  

sidang lianfitu 9

Pulau Seram tanah Maluku,

Panjatkan salam dengan adat yang berlaku.

Menuju Lian Fitu melewati Tutuk Tolu,

Mari sekalian kita bersatu untuk negeri yang maju.

(LMS 01)  

  

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa