logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 445

SIDANG TERPADU DI PULAU GESER:

MELAYANI MASYARAKAT SERAM BAGIAN TIMUR DARI PULAU KE PULAU DALAM SIDANG PERKARA ISBAT NIKAH UNTUK PENERBITAN BUKU NIKAH DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2022

s.geser 1

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Senin, 27 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Dzulkaidah 1443 Hijriyah, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan sidang Terpadu di Pulau Geser Desa Geser Kecamatan Seram Timur kabupaten Seram Bagian Timur, Tercatat dalam persidangan kali ini sejumlah tiga puluh pasangan yang diisbatkan nikahnya oleh Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, lalu diterbitkan buku nikahnya oleh KUA Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur dan juga admnisitrasi kependudukan seperti Kartu keluarga dan Akte Kelahiran Anak oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur.

s.geser 2

Desa Geser terletak di Pulau Geser (pulau terapung), sebuah pulau berbentuk cincin atau donat dan konon pernah dikunjungi Presiden RI Ir. Soekrno sekira pada tahun 1961 dalam rangka mobilisasi massa dalam rangka pembebasan Irian Barat. Dari Pulau Geser untuk menuju Papua Barat baik Kabupaten Fak-fak maupun Kabupaten Sorong ataupun Raja Ampat cukup dalam tempo sekitar satu hari atau satu malam perjalanan dengan menggunakan kapal laut. Sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang memiliki wilayah batas sebelah utara dengan laut seram, sebelah timur dengan laut Arafura, sebelah selatan dengan laut banda dan sebelah barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, Geser adalah daerah yang cukup maju untuk wilayah Seram bagian Timur meskipun kadang listrik hanya menyala saat malam tiba dan Sinyal Intenet Telkom maupun Telkomsel yang baru membaik lebih dari satu tahun ini kadang terseok-seok diterpa cuaca yang ada. Hampir setiap kapal yang berlayar ke wilayah papua terutama kapal sabuk tol laut misalnya transit di Pelabuhan Geser.

s.geser 3

Untuk menjangkau Desa/Pulau Geser sendiri dari Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang berada di Bula harus memakai kapal laut dari Pelabuhan Bula menuju pelabuhan Geser yang transportasinya kadang seminggu sebanyak dua kali dengan waktu tempuh sekitar 6 jam perjalanan laut. Sedangkan bila menggunakan jalur yang dapat dilalui tiap hari ditempuh dengan menggunakan menaiki kendaraan travel dari Bula menuju Pelabuhan Air Nanang (Seram timur) yang waktu tempuhnya saat ini lebih dari tiga jam perjalanan darat dengan kondisi jalan yang sebagian mulus dan selebihnya rusak apalagi jembatan yang ada banyak yang rusak dan ketika kondisi hujan dapat menyebabkan banjir dan tidak terlewatinya jembatan tersebut dan selanjutnya naik perahu boat kurang lebih satu jam dengan mempertimbangkan kondisi gelombang laut. Sudah dapat dipastikan bila menggunakan perahu boat penumpang akan basah kuyup akibat terpaan air laut yang dilalui perahu.

s.geser 4

s.geser 5

Untuk kegiatan kali ini tim sidang terpadu yang terdiri dari Lutfi Muslih, S.Ag., MA. (Ketua/Hakim), Musthofa Isniyanto, SH. (Hakim) Sitti Salma Rumadaul, SHI. (Hakim), Taha Wairooy (Panitera), Wanardi Syarif, SHI (Panmud Hukum/PP), Syamsul Arif Mony, SH (PP), M. Teguh Iswara, SH. (Jurusita) dan Operator lainnya menggunakan kendaraan darat dari Bula menuju Pelabuhan Air Nanang Kecamatan Seram Timur pada Ahad pagi dan dilanjutkan dengan naik perahu boat yang kebetulan cuaca bersahabat dan sampailah di Pelabuhan Geser sore hari dengan selamat meski sebagian penumpang basah kuyup akibat terpaan air laut yang dilalui perahu boat. Setelah menginap semalam, pada Senin harinya dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang keliling. Hadir dalam kegiatan tersebut dai pihak KUA Kecamatan Seram Timur, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur dan unsur undangan di Kecamatan Seram Timur yang beribukota di Geser. Keesokan harinya barulah tim sidang terpadu pulang ke Bula. Pelaksanaan Sidang terpadu ini penuh suka dan duka, tercatat sebelumnya awal bulan kendaraan yang ditumpangi sempat terperosok ke rawa-rawa yang menyebabkan body mobil penyok dan kaca depan pecah akibat melalui jembatan yang ternyata rusak sedangkan mobil dalam kecepatan yang cukup tinggi. Alhamdulillah semuanya baik-baik saja meski kendaraan sudah tidak dapat ditumpangi lagi.

s.geser 6

s.geser 7

Pelaksanaan sidang Terpadu ini adalah yang pertama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sejak Pengadian tersebut beroperasi melayani penduduk Kabupaten Seram Bagian Timur pada 22 Oktober 2018. Sebelumnya antara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pernah ada MoU terkait pelaksanaan sidang Isbat Nikah dalam rangka penerbitan buku nikah dan adminsitrasi kependudukan pada awal beroperasinya PA Dataran Hunimoa, namun baru kali ini dapat dilaksanakan seiring terdapatnya anggaran kegiatan dalam DIPA PA Dataran Hunimoa dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2022 dengan MoU baru yang ditandatangani pada 5 April 2022. Untuk mengakomodir masyarakat tidak mampu dalam membayar biaya perkara sidang terpadu kali ini didukung oleh Kantor BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Timur dan juga biaya pembebasan perkara dari DIPA 04 PA Dataran Hunimoa yang sangat terbatas.

s.geser 8

s.geser 9

                Antusiasme masyarakat kali ini cukup tinggi, hal ini tampak tidak hanya pendaftar yang tinggal di pulau geser, tapi juga pulau sebelahnya seperti Kiltai dan Kilwaru. Sesuai dengan Perma 1 Tahun tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran, sidang kali ini dilaksanakan dengan menggunakan hakim tunggal dimana Lutfi Muslih, S.Ag.MA. (hakim/ketua) didampingi Taha Wairooy, SHI, MH. (Panitera), Musthofa Isniyanto, SH (Hakim) didampingi Wanardi Syarif, SHI (Panmud Hukum/Panitera Pengganti) dan Sitti Salma Rumadaul, SHI (Hakim) didampingi Syamsul Arif Mony, SH. (Panitera Pengganti).

s.geser 10

s.geser 11

s.geser 12

                Dalam acara pembukaan sidang terpadu ini, Kepala KUA Kecamatan Seram Timur Kamarudin kelsaba, S.Ag. memberikan gambaran tentang yurisdiksi KUA Seram Timur yang merupakan KUA tertua yang dahulunya wilayahnya sangat luas yang meliputi banyak desa pulau-pulau. Luas dan sulitnya jangkauan ke KUA adalah salah satu faktor yang menyebabkan hingga saat ini masih banyak pasangan suami isteri yang belum mempunyai buku nikah. Oleh karenanya dirinya menyambut baik kedatangan Tim Sidang Terpadu dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat di wilayah KUA Kecamatan Seram Timur.

s.geser 13

                Selanjutnya Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur Sidik Rumalowak, S,Pd., MPd., M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pejabat dinas terkait menyampaikan pentingnya pencatatan administrasi kependudukan untuk melindungi masyarakat Seram Bagian Timur. Pelaksanaan sidang terpadu adalah salah satu solusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencatatan perkawinan, akta kelahiran dan juga Kartu keluarga atau adminsitrasi kependudukan lainnya agar status penduduk dalam kartu keluarga misalnya tidak tercatat dengan status perkawinan tidak tercatat.

s.geser 14

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., M.A. yang membuka kegiatan dan juga hakim yang menyidangkan perkara dalam sidang tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang terpadu di luar gedung ini merupakan bentuk kepedulian Mahkamah Agung melalui Peradilan yang ada di bawahnya dalam memberikan akses keadilan bagi pencari keadilan yang mempunyai kesulitan dalam hal menjangkau lokasi pengadilan baik karena hambatan biaya, fisik maupun geografis. Pelaksanaan Sidang di luar gedung ini sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Perma 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, dan penyediaan Posbakum Pengadilan.

s.geser 15

Lutfi menyampaikan sesuai Perma 1 Tahun 2015 dalam Pasal 12 disebutkan bahwa perkara yang dilayani dalam sidang terpadu adalah perkara Isbat Nikah yang bersifat permohonan (voluntair) yang dihadiri oleh pasangan suami isteri yang masih hidup secara pribadi (in person) kecuali ada alasan lain. Seandainya ada salah satu pasangan yang telah meninggal tidak dapat dilaksanakan dalam sidang terpadu.

s.geser 16

Selanjutnya Lutfi menyampaikan manfaat sidang terpadu dan juga manfaat dari Isbat Nikah yang di antaranya adalah pertama, dalam rangka tertib administrasi pencatatan perkawinan sebagaimana amanat Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi kependudukan tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 34, 35, 36 dimana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam disebutkan agar terjamin ketertiban perkawinn bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Kedua, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, isteri dan anak. Serta ketiga, memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, akte kelahiran dan lain sebagainya. Akibat hukum perkawinan tidak tercatat diantaranya adalah perkawinan dianggap tidak sah dan anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga dari ibu. Lutfi juga berpesan agar masyarakat senantiasa taat hukum demi terwujudnya kedamaian dan ketertiban dalam bermasyarakat.

s.geser 18

Pantun Dari Geser

Pulau Geser bagian dari Kabupaten Seram Bagian Timur,

Desa Kiltai sedang mendapatkan pelayanan Posbakum.

Kalau perkawinan tidak terdaftar hingga menjamur,

Kita Ikuti Sidang Terpadu agar terlindungi hukum;

Ombak berdebur di pantai Desa Kilfura,

Merombak yang terkubur agar terurai mereka yang merasa lara;

(LMS 01)  

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa