logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Super User on . Hits: 10685

PENGGUNAAN APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN SEBAGAI PENGGANTI SIDANG INSIDENTIL PADA PERMOHONAN PERKARA PRODEO NON DIPA

Oleh: Rofi’ Almuhlis, S.H.I (Calon Hakim PA. Ruteng)


A. Pendahuluan

Di Indonesia masih banyak rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan dimana rata-rata dari mereka buta hukum atas apa hak-hak dan kewajiban begitu pula dalam penyelsaian perkaranya. Pada kenyataanya tidak semua orang mampu secara finansial untuk berperkara di Pengadilan Agama yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika bagi orang miskin atau kurang mampu. Apalagi bagi masyarakat yang ada di daerah plosok atau jauh dari kantor Pengadilan Agama akan bertambah panjar biayanya dikarenakan untuk ongkos relaas.

Pada prinsipnya, suatu gugatan tidak akan didaftar dan selanjutnya disidangkan sebelum dibayar panjar biaya perkaranya. Namun untuk memberi kesempatan kepada pencari keadilan yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, undang-undang telah membolehkan pencari keadilan yang tidak mampu tersebut berperkara secara proseo (tanpa membayar biaya perkara).


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa