DISKUSI HUKUM PERTAMA PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PTA AMBON TAHUN 2020
BEDAH PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 201/PDT.G/2018/PA. Ab.
(Kumulasi Cerai Talak, Iddah, Mut’ah, Madhiyah, Hadhanah, Harta Bersama)
Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.
Kamis, 5 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1441 Hijriah, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon, diadakan diskusi hukum yang pertama kalinya untuk tahun 2020 di wilayah PTA Ambon. Diskusi Hukum dilaksanakan selama satu hari Kamis, 5 Maret 2020. Pelaksanaan Diskusi ini berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor W24-A/331/OT.01.3/III/2020 tanggal 2 Maret2020 yang ditunjukan kepada Ketua pengadilan Agama sewilayah PTA Ambon.
Peserta dalam Diskusi ini adalah Ketua, Wakil ketua, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Satker yang ada di wilayah PTA Ambon yaitu PA Ambon, PA Masohi, PA Tual, PA Namlea, PA Dataran Hunipopu dan PA Dataran Hunimoa.
Dalam pelaksanaan Diskusi Hukum yang dibuka oleh KPTA Ambon Drs. H. Sukiman, BP., SH., MH. Yang berlangsung setelah selesainya Rakerda PTA Ambon disampaikan bahwa pelaksanaan diskusi hukum mengacu pada surat Dirjen badilag MARI Dr.Drs. H. Aco Nur, SH., MH. Yang pada pokoknya dalam upaya menambah kemampuan tenaga teknis hakim dan panitera agar dalam satu tahun setidaknya dilaksanakan diskusi hukum sebanyak tiga kali. Diharapkan dengan diskusi ini menambah kemampuan teknis baik formil dan materiil hukum yang ada pada peradilan agama.
Diskusi Kali ini adalah membedah berkas perkara Nomor 201/Pdt.G/2018/PA Ab. Yaitu perkara cerai talak dengan gugatan rekonvensi baik iddah, mut’ah, madhiyah, hadhanah maupun harta bersama.
Dalam diskusi ini masing-masing peserta dari seluruh satker yang berjumlah tujuh satker menyampaikan catatannya atas putusan Pengadilan Agama Ambon tersebut. Satker Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebagai satker terjauh dan sulit transportainya dari wilayah PTA Ambon diberi kesempatan pertama dalam mengkritisi putusan tersebut. Setidaknya disampaikan terkait format pembuatan putusan dan isi putusan. Dalam putusan tersebut diantaranya diajukan eksepsi mengenai prosedur izin perceraian yang diajukan oleh Pemohon sebagai PNS yang hanya sebatas pada kepala kantor/instansi bekerja tanpa melalui Bupati yang dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan eksepsi tidak diterima. Terkait format putusan dimana dalam pokok perkara menyampaikan dalam konvensi dalam eksespsi manun dalam amar putusan eksepsi terlebih dahulu baru kemudian dalam konvensi dalam rekonvensi. Juga disampaikan mengenai intervensi yang tidak tampak dalam putusan. Mengenai pembuktian elektronik berupa copy screenshoot whatsapps dan lain sebagainya. Satker lain juga menyampaikan catatan dan pendapatnya terkait putusan tersebut.
Diskusi yang berlangsung menarik tersebut ditutup oleh Wakil Ketua PTA Ambon dengan memberikan catatan-catatan terkait hasil diskusi.