- Nomor Pengaduan
- Prosedur Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
ARTIKEL
-
- Pernikahan Berkah dan Keluarga Bahagia | Oleh : Samsul Zakaria, S.Sy., M.H. (28/12)
- Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin | Oleh : M. Khusnul Khuluq (7/12)
- Perceraian dan Komunikasi dalam Keluarga
- WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI DAN AKSIOLOGI
- URGENSI PENYUSUNAN DRAF KONSEP SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN BERITA ACARA SIDANG (BAS) BERKUALITAS DI PENGADILAN AGAMA
- PENGGUNAAN APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN SEBAGAI PENGGANTI SIDANG INSIDENTIL PADA PERMOHONAN PERKARA PRODEO NON DIPA
- PENTINGNYA MENGUMUMKAN RENCANA UMUM PENGADAAN