logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ardy Mulyadi, A.Md. on . Hits: 512

KUNJUNGAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON DR. H. IMRON ROSYADI, SH., MH. KE KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA

 Pembinaan KPTA Nov 2021

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Dr. H. Imron Rosyadi, SH., MH. Berkunjung ke Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, yang terletak paling timur Pulau Seram dan terlama waktu tempuhnya, pada Senin-Selasa, 8-9 November 2021. Berdasarkan surat tugas Nomor W24-A/1403/PS.00/11/2021 tanggal 3 November 2021 KPTA Ambon hadir yang turut serta dalam kegiatan tersebut Sekretaris PTA Ambon Ismail Difinubun, S.Ag., MH., Kasubag Ren Prog dan Anggaran PTA Ambon Muhajid Nanda Hart, S.Ag., MH., Pranata Komputer Ahli Pratama PTA Ambon Afwan Arsyad, SH. Dan M. Firdaus bagus Saputra, A.Md. (Pelaksana).

Pada kegiatan tersebut pada hari pertama Senin 8 November 2021 Tim melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara langsung pada area-area yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dari halaman kantor, ruang pelayanan serta seluruh area kantor. Tim juga memeriksa dokumen-dokumen baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan serta yang terkait dengan akreditasi penjaminan mutu.

Pembinaan KPTA Nov 2021 2

Pada hari berikutnya, Selasa, 9 November 2021 diadakan ekspose dan pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Dr. H. Imron Rosyadi, SH., MH. Dalam sambutan dan pembinaannya KPTA menyampaikan ucapan syukur atas karunia Alloh SWT yang tak terhingga pada kesempatan ini dapat bersilaturrahim dengan seluruh aparatur PA Dataran Hunimoa. Penghargaan diberikan setinggi-tingginya kepada aparatur PA Dataran Hunimoa atas loyalitas dan pengabdian dengan harapan apa yang telah dilakukan tercatat oleh Alloh SWT sebagai Pahala. Tak dibayangkan sebelumnya ternyata terdapat satker yang lebih jauh dari Ambon. Tak lupa KPTA menyampaikan support pada aparatur agar senantiasa bersabar dalam mengabdi dan bekerja meskipun banyak pegawai yang jauh dari keluarga karena semuanya akan indah dan pindah pada waktunya.

Pembinaan KPTA Nov 2021 3

Terkait tugas-tugas, KPTA menyampaikan apresiasinya dari kantor yang sudah bagus, administrasinya juga serta berkas-berkas perkara. Pesannya agar semuanya dipertahankan dan tingkatkan. Kepada Aparatur PA Dataran Hunimoa agar tidak patah semangat dalam kondisi kantor yang masih belum milik sendiri, upaya untuk itu terus dilaksanakan agar semuanya berjalan dengan semestinya.

Terkait pemberkasan perkara, KPTA meminta agar senantiasa terus belajar dan meningkatkan kualitas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan sharing di antaranya terkait surat kuasa, alat bukti yang meterainya belum diberi tanggal. Terkait meterai agar dipedomani Undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai. (Terkait peraturan perundangan yang ada sesuai ketentuan dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dinyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini maka peraturan perundangan terkait yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 maka sesuai Pasal 31 ketentuan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku). Hal-hal terkait penggunaan dan pelunasannya agar diperhatikan dengan baik.

Pembinaan KPTA Nov 2021 4

                Terkait perkara ecourt yang kemudian menjadi perkara elitigasi agar diperhatikan hal penawaran pada pihak lawan untuk berperkara secara elitigasi. Dalam hal keberatan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara secara biasa, dalam hal tidak keberatan dilanjutkan dengan membuat court calender dan seterusnya. Dalam BAS elitigasi terakhir dalam hal putusan agar baiknya tidak sekedar kalimat mengirimkan salinan putusan berbentuk pdf tetapi juga dilanjutkan dengan tambahan kalimat “yang amarnya berbunyi sebagai berikut” dst. Hal ini karena dalam BAS adalah merupakan akta otentik dimana suatu saat putusan hilang, maka dapat dengan merujuk pada amar putusan yang terdapat pada BAS, dan disamping itu juga pada register. Dengan demikian sebaiknya di Putusan dan BAS ada isi amar putusannya.

Pembinaan KPTA Nov 2021 5

Terkait mediasi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah mediasi ruang lingkupnya bisa keluar dari wilayah gugatan. Dalam hal yang ditawarkan dalam mediasi agar tidak keluar dari gugatan, kecuali yang ex officio, yang caranya bisa melalui gugatan rekonpensi.

Terkait hak ex officio baru boleh digunakan apabila secara nyata peraturan perundangan menunjukkan hal terkait ex officio dimaksud. Pasal 149 KHI terkait hak ex efficio bisa diterapkan. Dalam Pasal 149 disebutkan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak seperti iddah, mut’ah, nafkah anak dapat digunakan hak ex officio oleh hakim. Dalam hal pembiayaan nafkah anak dimana pemegang hak hadhonah sebagai pihak yang berkewajiban memberikan biaya dan pihak yang dihukum untuk membiayainya agar diperhatikan akibat terkaitnya seperti bagaimana mengawasi dan mengkesekusinya.

Terkait amar putusan agar dimasukkan amar comdenatoir dimana ada amar untuk menghukum para pihak untuk mentaati isi putusan, ex perkara harta bersama. Hal ini untuk mengurangi seandainya terdapat upaya penambahan amar dalam sebuah putusan.

Pembinaan KPTA Nov 2021 6

Dalam sharing dan tanya jawab yang kesempatannya diberikan oleh KPTA dan dipandu oleh Ketua pengadilan Agama Dataran Hunimoa, setidaknya terdapat 12 pertanyaan dan sharing yang disampaikan baik oleh hakim, kepaniteraan maupun kesekretariatan. Di antaranya pertanyaan terkait pembuatan Berita Acara Sidang dari sidang pertama sampai dengan sidang terakhir, baik yang secara ecourt maupun e-litigasi bagaimana sebaiknya. Bagaimana juga terkait minutasi seperti dalam menempatkan setiap lampiran berkasnya. Terkait mediasi juga ditanyakan terkait kesepakatan sebagian pada saat mediasi, juga termasuk perubahan gugatan akibat dari hasil mediasi. Dalam hal pengasuhan anak dan nafkah anak juga ditanyakan terkait pengasuhan dan pembebanan nafkah. Terkait pemeteraian juga ditanyakan seperti dalam surat bukti fotokopi dan juga bukti asli yang belum bermeterai. Dalam format gugatan terkait pemenuhan hak isteri dan anak pasca perceraian juga ditanyakan. Permasalahan eksekusi seperti hadhanah dan pemenuhan nafkahnya juga ditanyakan bagaimana agar sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Terkait pemberitahun putusan pada KUA dan Dukcapil juga ditanyakan. Terkait perkara prodeo yang tidak bisa diproses secara e-cout dan berakibat penilaian prosentase jumlah perkara yang diterima dan juga jumlah perkara ecourt. Terkait jumlah pegawai yang tidak terdapat panitera pengganti dan jurusita atau jurusita pengganti. Tekait putusan dalam hal terjadi eksepsi bagaimana menyikapinya. Dalam hal sita juga disampaikan, karena banyak perkara yang posita dan petitumnya memohon sita namun tidak dibayarkan terlebih dahulu dalam perhitungan panjar biaya perkara. Juga ditanyakan terkait obyek yang sudah disita apakah diperlukan Pemeriksaan Setempat/descente dan bagaimana bila jumlah obyek yang disita berbeda dengan obyek yang di descente.

Pembinaan KPTA Nov 2021 7

Dalam menjawab berbagai pertanyaan di atas, Terkait mediasi dalam hal di luar gugatan boleh saja dimasukan dalam perubahan gugatan terkait hak ex officio. Dalam hal ada permintaan lain bisa disampaikan dalam gugatan rekonpensi yang juga dapat dimediasi terkait gugatan tersebut. Dalam hal kewajiban hadhanah dan nafkahnya agar dipetimbangkan juga siapa yang mengawasinya. Dipertimbangkan juga kewajiban yang merupakan kemampuan suami terkait nafkah anak dimana dalam hal kemampuan suami terbatas isteri dapat turut berkewajiban menafkahi anaknya. Nafkah anak juga dipertimbangkan terkait kegunaannya apakah lilintifa’ atau littamliknya. Bagaimana juga bila anak menuntut nafkah anaknya yang terhutang atau juga isteri menuntut suaminya yang menelantarkan atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai ayah menafkahi anak-anaknya.

Pembinaan KPTA Nov 2021 8

                Dalam hal meterai setiap surat yang dijadikan bukti harus diberi meterei, dimana pemeteraian tersebut lebih pada fungsinya sebagai surat yang dijadikan alat bukti. Untuk kepentingan pembuktian dikenakan bea meterai. Dalam putusan terkait akibat cerai baik cerai gugat maupun cerai talak agar lebih dipertmbangankan dalam putusan. Ta’lilul ahkam sebagai proses ijtihadi dalam membuat sebuah keputusan atau hukum. Dalam hal sita lebih pada subyektivitas hakim dengan dipertimbangkan adanya alasan upaya memindahkan, menghilangkan atau agar gugatan tidak illusoir. Sita dipertimbangkan dalam putusan diterima atau ditolaknya. Pemeriksaan Setempat lebih pada tergantung sikap hakim dan mengacu pada peraturan mahkamah agung terkait pemeriksaan setempat. Agar tidak repot dalam hal eksekusi maka obyek-obyek yang diperkirakan bermasalah agar dilakukan Pemeriksaan Setempat meskipun sudah diletakkan sita. Sita lebih pada agar obyek sengketa tidak dialihkan sedangkan PS lebih pada tempat dan ukurannya. Ketika terjadi perbedaan ukuran dan letak yang dipakai adalah yang terakhir meskipun sudah ada sertifikat misalnya. Dalam hal eksepsi terkait kewenangan dalam eksepsi lebih dahulu sebelum pokok perkara. Sedangkan terkait bukan kewenangan dipertimbangkan bersama dengan pokok perkara. Yang dijawab ditolak dan diterima menyangkut kewenangan. Yang dijawab tersendiri secara khusus adalah terkait eksepsi kewenangan.

Pembinaan KPTA Nov 2021 9

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. dalam sambutannya menyampaikan ucapan banyak terima kasih terkait pembinaan dan pengawasan yang telah disampaikan oleh Tim dari PTA Ambon dan meminta agar seluruh pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dapat mempedomani dan menindaklajutinya sesuai dengan tusi dan tupoksinya dalam rangka menwujudkan visi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menjadi Pengadilan Agama yang agung. Semangat Ita Woutu Nusa Lawamena haulala senantiasa digelorakan dan diejawantahkan dalam kegiatan sehari-hari. Mewujudkan Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani adalah sesuatu yang pasti.

 Pembinaan KPTA Nov 2021 10

 

“Salam dari Bula”

Enrique Maluku Pengeliling bumi asal Indonesia,

Ferdinand Magellan adalah yang diasistensinya;

Wahai engkau yang tak pernah berpaling dari tugasnya,

Yakinlah bahwa Tuhan akan senantiasa meridhainya.

 

Ikan kerapu bersandingkan ikan bubara,

Papeda makanan khas pendampingnya,

Wahai engkau yang kan mampu melewati beragam bencana,

Pastikan anda tetap menjaga integritas pribadinya.

“LMS 161121”

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa