logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ardy Mulyadi, A.Md. on . Hits: 375

PENANGANAN PERKARA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA TAHUN 2021 DAN PROYEKSI TAHUN 2022

(Tiga Tahun Menerima, Memeriksa, Mengadili dan Menyelesaikan Perkara dalam Melayani Masyarakat Seram Bagian Timur )

PDTH1

 

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa terletak di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku. Setelah beroperasi sejak 22 Oktober 2018 hingga saat ini lebih dari tiga tahun Pengadilan Agama Dataran Hunimoa telah turut menyelesaikan masalah hukum yang menjadi kewenangannya. Yurisdiksi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah di seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan mengadili perkara-perkara tertentu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 beserta penjelasannya, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan perkawinan di antaranya izin poligami, dispensasi kawin, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, penguasaan anak, pengesahan anak perwalian, Isbat Nikah dan yang terkait perkawinan lainnya terdiri dari 22 item kewenangan.

Selama tiga tahun beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa terus mengalami peningkatan dalam menangani perkara. Pada awal beroperasi tahun 2018, PA Dataran Hunimoa menerima perkara sejumlah 18 perkara yang terdiri dari 17 perkara gugatan (10 perkara cerai gugat dan 7 perkara cerai talak) dan 1 perkara permohonan (perwalian). Pada tahun 2019 Pengadilan Agama menerima 45 perkara dengan rincian 36 perkara gugatan (25 perkara cerai gugat, 10 perkara cerai talak, dan 1 perkara waris) dan 9 perkara permohonan (8 perkara Isbat Nikah dan 1 perkara perwalian). Pada tahun 2020 Pengadilan Agama menerima sejumlah 62 perkara dengan rincian 44 perkara gugatan ( 13 perkara cerai talak, 30 perkara cerai gugat, dan 1 perkara harta bersama) dan 18 perkara permohonan (18 perkara Isbat Nikah). Sedangkan pada tahun 2021 Pengadilan Agama menerima perkara sejumlah 95 perkara dengan rincian 54 perkara gugatan (33 perkara cerai gugat, 18 perkara cerai talak, 2 perkara gugat waris) dan 41 perkara permohonan (40 perkara Isbat Nikah dan 1 perkara dispensasi kawin).

PADth2

Untuk tahun 2021 Pengadilan Agama Dataran Hunimoa secara keseluruhan menangani sejumlah 97 perkara. Dari 95 perkara yang diterima tahun 2021 ditambahkan sisa 2 perkara dari tahun 2020. Dari 97 perkara yang ditangani sejumlah 94 perkara berhasil diselesaikan sampai dengan minutasi tahun 2021. Dengan demikian terdapat 3 sisa perkara untuk tahun 2021 yang akan diselesaikan pada tahun 2022. Secara keseluruhan dari perkara yang ditangani tidak terdapat perkara yang diselesaikan lebih dari 5 bulan sebagaimana maksud SEMA No. 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, dimana waktu penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lambat 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi.

Dalam upaya mendekatkan layanan keadilan pada masyarakat yang tidak mampu (Justice for the poor) pada tahun ini, dari seluruh jumlah perkara 95 yang diterima, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menerima 37 perkara secara cuma-cuma, dimana 6 perkara dibiayai oleh DIPA 04 (biaya perkara dibebankan pada negara melalui anggaran yang disediakan negara melalui DIPA PA Dataran Hunimoa tahun 2021) dan selebihnya 31 perkara prodeo murni. Jumlah ini juga meningkat dari tahun 2020 yang menerima 18 perkara dimana 5 perkara dibiayai DIPA 04 sedangkan 13 perkara lainnya secara prodeo murni.

PADth3

 

Guna merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 56 dan 57, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60, terkait hak setiap orang yang tersangkut perkara memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap pengadilan, serta amanat agar Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu, sebagaimana juga diatur dalam Perma 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada tahun ini Pengadilan Agama Dataran Hunimoa untuk pertama kalinya juga melaksanakan Posbakum dan Sidang keliling. Untuk Posbakum Pengadilan Agama bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Untuk Negeri dan Sidang Keliling yang telah dilaksanakan satu kali di Kecamatan Kian Darat yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kian Darat dan berhasil melaksanakan sidang Isbat Nikah (Penetapan Nikah) untuk 36 Pasangan yang dilaksanakan secara prodeo.

PADth4

Pencapaian dalam penanganan perkara pada tahun 2021 dalam hal mediasi juga mengalami peningkatan. Dari jumlah 18 perkara gugatan yang dimediasi, sebanyak 11 perkara berhasil diselesaikan dalam tahap mediasi atau 61,11% dari jumlah perkara yang wajib menempuh mediasi. Hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yang menyelesaikan 14 perkara mediasi dimana 8 perkara di antaranya diselesaikan melalui mediasi. Atas capain mediasi inilah kemudian Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam HUT MARI ke 76 pada 19 Agustus 2021 diganjar dengan mendapatkan Anugerah Mahkamah Agung RI Tahun 2021.

Dalam upaya mendukung Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan Modern berbasis IT sesuai Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jumlah perkara yang didaftar melalui aplikasi e-court baik oleh Pengguna Terdaftar maupun Pengguna lain semakin meningkat. Tercatat untuk tahun 2021 terdaftar secara ecourt sejumlah 43 perkara, dimana diputus secara elitigasi sebanyak 7 perkara. Berbeda dengan tahun lalu yang menerima 35 perkara e-court dan tak ada perkara yang diputus secara elitigasi.

Meningkatnya perkara yang didaftarkan secara ecourt hal ini tidak lain karena berperkara secara ecourt itu lebih murah, di samping itu semakin sadarnya pihak yang berperkara atas penggunaan IT dimana untuk berperkara dengan aplikasi ecourt memudahkan dalam hal mendaftar yang tidak harus datang langsung ke Pengadilan tapi cukup mendaftar melalui aplikasi ecourt yang bisa diakses dimanapun, begitu juga dalam hal pemanggilan cukup melalui email yang terdaftar di ecourt dan tentunya tidak dikenakan biaya pemanggilan. Begitu juga dengan persidangan secara e-litigasi, pihak yang berperkara hanya datang ke Pengadilan saat sidang pertama dan proses pembuktian, sedangkan putusannya cukup diunduh melalui aplikasi ecourt oleh para pihak tanpa perlu hadir langsung untuk mendengarkan dan mengambil isi putusannya di kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

PADth5

Mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian dalam hal perkara perceraian kebanyakan adalah karena terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Pemicunya bermacam-macam, ada yang karena faktor pihak ketiga baik berupa PIL (Pria Idaman Lain), WIL (Wanta Idaman Lain) dan lainnya, faktor ekonomi, faktor ditinggalkan oleh salah satu pihak, maupun lainnya speperti kekerasajn dalam rumah tangga Sedangkan terkait faktor penyebab tidak tercatatnya perkawinan dalam perkara Isbat Nikah adalah faktor ekonomi, kelalaian petugas, ataupun terbatasnya pemahaman hukum masyarakat bahwa perkawinan harus dicatatkan sehingga sah secara hukum dan dapat diproses administrasi hukum terhadap keabsahan perkawinan dan adminsitrasi lainnya yang terkait.  

Menyikapi penanganan perkara pada tahun 2021, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih yang telah melaksanakan tugas sebagai Ketua sejak tahun 2019 mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunimoa atas kinerja dan kerjasamanya memberikan layanan hukum bagi masyarakat Seram Bagian Timur yang setiap tahun terus meningkat. Untuk program tahun 2022, lutfi mengatakan: “Pengadilan Agama Dataran Hunimoa terus berkomitmen meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat Seram Bagian Timur, telah diprogramkan dan dianggarkan untuk layanan sidang di luar gedung (sidang keliling) yang direncanakan dilaksanakan sebanyak enam kali dengan target 200 perkara, sidang dengan sistem terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama dengan mengandeng Kementerian Agama (KUA setempat) dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang direncanakan dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan target 150 perkara, dan juga peningkatan jam layanan Posbakum menjadi 450 jam layanan, serta pembebasan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebanyak 25 perkara”.

Dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung (sidang keliling) dengan target 200 perkara, sidang terpadu 150 perkara, pelayanan Posbakum, dan juga pembebasan biaya perkara untuk 25 perkara, Lutfi berharap agar dimanfaatkan oleh masyarakat Seram Bagian Timur dengan baik dan maksimal. Dengan sidang terpadu masyarakat akan langsung mendapatkan putusan pengadilan, buku nikah dan sekaligus administrasi kependudukan terkait teraktual dan dengan sidang keliling, masyarakat pencari keadilan tidak perlu repot datang ke Kota Bula (Pengadilan Agama Dataran Hunimoa) yang tentunya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, cukup di Kecamatan melalui KUA setempat yang direncanakan diadakan sidang di luar gedung (Werinama, Siwalalat, Gorom Timur, Bula Barat/Lian Fitu, Teluk Waru, Tutuk Tolu) ataupun sidang terpadu (Bula, Pulau Gorom dan Pulau Geser). Bagi masyarakat yang tidak mampu bisa mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara ke pengadilan dengan membawa surat keterangan tidak mampu, atau kartu lainnya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah kategori masyarakat tidak mampu, atau dalam hal pihak yang berperkara sudah terdaftar NIKnya dalam basis data terpadu kemiskinan dalam aplikasi TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) cukup ditunjukkan NIKnya pada petugas pengadilan dan dicek kebenaran datanya dalam aplikasi TNP2K yang merupakan basis data kemiskinan RI dan bisa diakses oleh Petugas Pengadilan Agama sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilag MARI tentang Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan dalam rangka memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Peradilan Agama.

PADth6

Ke depan dalam tahun 2022 ini lutfi berharap agar para pihak yang menggunakan aplikasi ecourt maupun aplikasi gugatan mandiri dalam berperkara di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa semakin meningkat, Penggunaan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) juga maksimal mulai dari proses pendaftaran perkara, kecepatan waktu putus, waktu minutasi, waktu sampai dengan upload putusan. Keberhasilan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa meraih peringkat kedua dalam penilaian SIPP triwulan pertama tahun 2021 yang kemudian mendapat penghargaan dari Dirjen Badilag agar dipertahankan dan ditingkatkan.

            Dalam hal capain kinerja triwulan, Lutfi juga berharap Pengadilan Agama Dataran Hunimoa pada tahun 2022 semakin meningkatkan prestasinya pada tingkat nasional. Sebagaimana diketahui untuk tahun 2021 dari triwulan pertama, kedua dan ketiga Pengadilan Agama Dataran Hunimoa selalu menempati posisi pertama di antara satker se wilayah PTA Ambon berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal badan peradilan Agama Tahun 2021 sebagai berikut:

PADth7

“LMS 01”

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa