PA DTH MELAKSANAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG DI DESA ARTAFELLA
Selasa, 23 April 2024, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa (PA Dth) , melaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang keliling) di Desa Artafella, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Serang Bagian Timur. Pelaksanaan Sidang diluar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan Sidang keliling bertempat di Balai Desa Artafella, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur di pimpin langsung oleh Ketua PA Dth Bapak Mahdys Syam, S. H. Sidang Keliling ini di hadiri Oleh , Kepala Desa Artafella, Pimpinan PA Dth serta masyarakat yang berperkara.
Untuk pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang ditangani yaitu ada 20 perkara yang terdiri atas 15 Perkara e-Court dan 5 Perkara Prodeo. adapun agenda yang dilaksanakan yaitu itsbat nikah.Proses pelaksanaan Sidang diluar Gedung (Sidang Keliling) yang dilaksanakan oleh PA Dth semata-mata untuk membantu masyarakat yang ada di wilayah Hukum PA Dth dan membantu masyarakat yang tidak mampu, tandas Ketua PA Dth dalam sambutannya.
Kegiatan seperti ini adalah momen yang sangat langka, belum tentu ditahun mendatang kegiatan ini dilaksanakan di tempat ini lagi, jadi kami mengharapkan antusias masyarakat untuk mengikuti kegiatan dimaksud tuturnya.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat dan biaya lebih terjangkau jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor PA Dth.