logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

on . Hits: 436

PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DAN SOSIALISASI KEWENANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA

Penyuluhan1

(Moderator dan Nara Sumber Penyuluhan Hukum Kewenangan pengadilan Agama Dataran Hunimoa di Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram bagian Timur pada Senin, 29 Maret 2021)

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melakukan Penyuluhan hukum dan sosialisasi kewenangan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa baik kewenangan relatif maupun absolut berdasarkan Undang-Undang tentang Peradilan Agama sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kian Darat pada Senin, 29 Maret 2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa, tokoh masyarakat, imam masjid maupun masyarakat yang ada di Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram bagian Timur. Sebagai Nara sumber kegiatan tersebut adalah Ketua pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang didampingi oleh Hakim, Panitera maupun Kepala KUA Kecamatan Kian Darat.

Dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan lainnya dan diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 22 Oktober 2018.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan dalam Pasal 24 Bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadiln. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah AGung dan badn peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, , lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Penyuluhan2

(Peserta Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Kewenangan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa di Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram bagian Timur pada Senin, 29 Maret 2021.)

Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan terakhir dengan undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelsaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam (menundukan diri pada hukum Islam) di bidang: Perkawinan, kewarisa, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi Syari’ah. Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal tersebut bahwa yang dimaksud dalam bidang perkawinan diantaranya izin beristeri lebih dari seorang, izin melangsungkan perkawinan bagi yang belum berusia 21 tahun, dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai pencatat Nikah, pembatalan perkawinan, gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istero, perceraian karena talak, gugatan perceraian, penyelesaian harta bersama, penguasaan anak, putusan sah atau tidaknya seorang anak, pencabutan kekuasan orang tua, pencabutan kekuasaan wali, perwalian, penetapan asal usul anak, penetapan tentang sahnya perkawinan.

Penyuluhan3

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang di atas adalah kewenangan absolut bagi Pengadilan Agama, sedangkan kewenangan berdasarkan wilayah yurisdiksi adalah kewenangan relatif. Dengan demikian pengadilan Agama Dataran Hunimoa mempunyai kewenangan absolut terkait perkara di atas, sedangkan kewenangan relatifnya adalah kewenangan pada wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sitti Salma Rumadaul, hakim dan juga humas pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang juga merupakan putri daerah Sweram bagian Timur menyampaikan bahwa dengan adanya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang berada di Bula, maka penduduk Seram bagian Timur tidak perlu datang ke Masohi untuk berperkara di pengadilan Agama seperti sebelum tahun 2018. Dengan demikian masyarakat Seram bagian Timur dimudahkan aksesnya untuk berperkara di Pengadilan Agama karena di Seram Bagian Timur sudah ada Pengadilan Agama.

Sebagai lembaga yang mengurus perkawinan bagi orang yang beragama islam, kepala KUA Kian Darat, M. iqbal kella, menyampaikan syukurnya atas keberadaan Pengadilan Agama di Seram bagian Timur, sehingga memudahkan untuk kelengkapan administrasi perkawinan bagi masyarakat yang hendak menikah namun mempunyai halangan atau kekurangan persyaratan seperti dispensasi kawin, isbat nikah, ataupun perkara lainnya yang merupakan kewenangan pengadilan agama Dataran Hunimoa. Dengan adanya sosialisasi ini menambah wawasan dan kesadaran masyarakat tentang adminsitrasi perkawinan dan pemahaman tentang permasalahan hukum Islam yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama.

“LMS”

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa