Kebijakan dan Peraturan
Dasar Hukum Pelayanan Permohonan Informasi di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II adalah:
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/ KMA/SK/I/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.