logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Super User on . Hits: 2535

Lampiran I:               Keputusan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II;

Nomor: 71/KPA/W24-A5//HK.05/I/2024, tanggal 02 Januari 2024

Tentang Panjar Biaya Perkara Gugatan dan Permohonan Pada

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II Tahun 2024

  1. I.PANJAR BIAYA PERKARA GUGATAN DAN PERMOHONAN PADA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA KELAS II

 

A. PERKARA GUGATAN (KONTENSIUS)

- CERAI GUGAT

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

PNBP Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biaya Panggilan sesuai radius

  • Penggugat 3 kali pemanggilan
  • Tergugat 4 kali pemanggilan

Rp.

Rp.

-

-

Sesuai SK radius Sesuai SK radius

4

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

5

Meterai

Rp.

10.000,00

6

PNBP Relaas Pertama Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

 

7

PNBP Relaas Pertama Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

8

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

 

9

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

190.000,00

Catatan: - Biaya panggilan untuk Penggugat dihitung 2 (dua) kali Panggilan ditambah 1 (satu) kali panggilan untuk mediasi.

-      Biaya panggilan Tergugat dihitung 3 (tiga) kali Panggilan ditambah 1 (satu) kali panggilan untuk mediasi.

- CERAI TALAK

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biya Panggilan sesuai radius

  • Pemohon 4 kali pemanggilan
  • Termohon 5 kali pemanggilan

Rp.

Rp.

-

-

Sesuai SK radius Sesuai SK radius

4

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

5

Meterai

Rp.

10.000,00

6

PNBP Relaas Pertama Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

 

7

PNBP Relaas Pertama Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

8

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

 

9

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

190.000,00

Catatan: -   Perkara cerai talak untuk Pemohon dihitung 2 (dua) kali panggilan ditambah 1 (satu) kali untuk mediasi dan 1 (satu) kali panggilan untuk sidang ikrart talak;

-       Perkra cerai talak untuk termohon dihitung 3 (tiga) kali panggilan ditambah 1 (satu) kali untuk mediasi dan 1 (satu) kali panggilan untuk sidang ikrar talak;

- E-COURT CERAI GUGAT

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biaya Panggilan Penggugat

Rp.

0,00

Non Biaya

4

Biaya Panggilan Tergugat 4 kali pemanggilan

Rp.

-

Sesuai SK radius

5

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

6

Meterai

Rp.

10.000,00

7

PNBP Relaas Pertama Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

 

8

PNBP Relaas Pertama Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

9

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

 

10

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

190.000,00

Catatan: -   Perkara E-Court Cerai Gugat untuk Penggugat tidak dikenai biaya Pemanggilan;

-       Perkara E-Court Cerai Gugat untuk Tergugat dihitung 3 (tiga) kali panggilan ditambah 1 (satu) kali untuk Pemberitahuan; dan dalam hal Tergugat di persidangan menyetujui berperkara secara elektronik (e court) maka biaya pemanggilan untuk Tergugat tidak dikenakan ;

- E-COURT CERAI TALAK

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biaya Panggilan Pemohon

Rp.

0,00

Non Biaya

4

Biaya Panggilan Termohon 5 kali pemanggilan

Rp.

-

Sesuai SK radius

5

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

6

Meterai

Rp.

10.000,00

7

PNBP Relaas Pertama Kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

8

PNBP Relaas Pertama Kepada Termohon

Rp.

10.000,00

 

9

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

10

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Termohon

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

190.000,00

Catatan: -   Perkara E-Court Cerai Talak untuk Pemohon tidak dikenai biaya Pemanggilan;

-       Perkara E-Court Cerai Talak untuk Termohon dihitung 3 (tiga) kali panggilan ditambah 1 (satu) kali mediasi dan 1 (satu) kali panggilan untuk sidang Ikrar Talak, dan dalam hal Tergugat di persidangan menyetujui berperkara secara elektronik (e court) maka biaya pemanggilan untuk Tergugat tidak dikenakan;

- PERKARA LAINNYA (HARTA BERSAMA, HADHANAH, WARIS, HIBAH, WAKAF, EKONOMI SYARIAH, VERZET/PERLAWANAN DAN LAIN-LAIN)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biaya Panggilan sesuai radius

  • Penggugat 3 kali pemanggilan
  • Tergugat 4 kali pemanggilan

Rp.

Rp.

-

-

Sesuai SK radius

Sesuai SK radius

4

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

5

Meterai

Rp.

10.000,00

6

PNBP Relaas Pertama Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

7

PNBP Relaas Pertama Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

8

PNBPRelaas Pemberitahuan Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

9

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

190.000,00

Catatan:   - Biaya panggilan untuk Penggugat dihitung 2 (dua) kali Panggilan ditambah 1 (satu) kali panggilan untuk mediasi dengan memperhitungkan juga jumlah Penggugat.

-      Biaya panggilan Tergugat dihitung 3 (tiga) kali Panggilan ditambah 1 (satu) kali panggilan untuk mediasi dengan memperhitungkan juga jumlah Penggugat.

-      Biaya PNBP relaas pertama dan pemberitahuan kepada Penggugat/Tergugat dihitung dengan memperhitungkan juga jumlah Penggugat/Tergugat;

- E-COURT PERKARA LAINNYA (HARTA BERSAMA, WARIS, HIBAH, WAKAF, EKONOMI SYARIAH, VERZET/PERLAWANAN DAN LAIN-LAIN)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biaya Panggilan Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat 4 kali pemanggilan

Rp.

Rp.

0,00

_

NON BIAYA

Sesuai SK Radius

4

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

5

Meterai

Rp.

10.000,00

6

PNBP Relaas Pertama Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

7

PNBP Relaas Pertama Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

8

PNBPRelaas Pemberitahuan Kepada Penggugat

Rp.

10.000,00

9

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Tergugat

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

190.000,00

Catatan:   - Perkara E-Court perkara lainnya untuk Penggugat tidak dikenai biaya Pemanggilan;

-       Perkara E-Court perkara lainnya untuk Tergugat dihitung 3 (tiga) kali panggilan ditambah 1 (satu) kali untuk Pemberitahuan; dan dalam hal Tergugat di persidangan menyetujui berperkara secara elektronik (e court) maka biaya pemanggilan untuk Tergugat tidak dikenakan ;

-       Biaya PNBP relaas pertama dan pemberitahuan kepada Penggugat/Tergugat dihitung dengan memperhitungkan juga jumlah Penggugat/Tergugat;

B. PERKARA PERMOHONAN (VOLUNTER)

- PERKARA PERMOHOAN ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENETAPAN AHLI WARIS, PERWALIAN, PENGANGKATAN ANAK DAN LAINNYA

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biaya Panggilan Pemohon 2 kali pemanggilan

Rp.

             -

Sesuai SK radius

4

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

5

Meterai

Rp.

10.000,00

6

PNBP Relaas Pertama Kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

7

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

170.000,00

Catatan: - Perkara permohonan untuk panggilan Pemohon dihitung 2 (dua) kali panggilan dengan juga memperhitungkan jumlah Pemohon;

-       Biaya PNBP relaas Pertama dan Pemberitahuan kepada Pemohon dihitung dengan memperhitungkan jumlah Pemohon ;

- E-COURT PERKARA PERMOHOAN ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENETAPAN AHLI WARIS, PERWALIAN, PENGANGKATAN ANAK DAN LAINNYA

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.

30.000,00

2

Biaya proses

Rp.

100.000,00

3

Biya Panggilan Pemohon

Rp.

         0,00

Non Biaya

4

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

5

Meterai

Rp.

10.000,00

6

PNBP Relaas Pertama Kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

7

PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

RP.

170.000,00

Catatan: - Perkara permohonan dengan menggunakan E Court untuk panggilan Pemohon tidak dikenai biaya panggilan;

-       Biaya PNBP relaas Pertama dan Pemberitahuan kepada Pemohon dihitung dengan memperhitungkan jumlah Pemohon ;

  1. II.PANJAR BIAYA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran Banding

Rp.

50.000,00

2

Biaya Proses/ATK Perkara Banding

Rp.

150.000,00

3

Redaksi Putusan/Penetapan Banding

Rp.

10.000,00

4

Ongkos Pengiriman Biaya Banding Melalui Bank

Rp.

25.000,00

5

Biaya Foto Copy/Penggandaan Dan Pemberkasan

Rp.

-

Sesuai dengan banyaknya berkas yang dicopy/digandakan

6

Ongkos Pengiriman Berkas Perkara Banding

Rp.

-

Sesuai dengan beratnya berkas perkara yang dikirim

7

Biaya Pemberitahuan perkara banding kepada Pembanding dan Terbanding

RP.  

_

Sesuai SK Radius

6

Ongkos jalan petugas pengiriman

RP.

50.000,00

7

PNBP Relaas Pemberitahuan Akta Banding

Rp.

10.000,00

8

PNBP Relaas Pemberitahuan Memori Banding

Rp.

10.000,00

 

9

PNBPRelaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding

Rp.

10.000,00

10

PNBPRelaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Bagi Pembanding

Rp.

10.000,00

 

11

PNBPRelaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Bagi Terbanding

Rp.

10.000,00

12

PNBPRelaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding Kepada Pembanding

Rp.

10.000,00

 

13

PNBPRelaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Terbanding

Rp.        

10.000,00

14

PNBPRelaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding

Rp.        

10.000,00

 

15

PNBPRelaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding

Rp.

10.000,00

16

PNBPRelaas Pemberitahuan Pencabutan Banding

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

Rp.      

385.000,00

  1. III.PANJAR BIAYA KASASI

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran Kasasi

Rp.

50.000,00

2

Redaksi Putusan/Penetapan

Rp.

10.000,00

3

Biaya Proses/ATK perkara Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI

Rp.

500.000,00

4

Biaya Pemberitahuan perkara Kasasi kepada Pemohona Kasasi dan Termohon Kasasi

Rp.

_

Sesuai SK Radius

5

Ongkos Pengiriman Biaya Kasasi

Rp.

25.000,00

6

PNBP Relaas Pemberitahuan Akta Kasasi

Rp.

10.000,00

 

7

PNBP Relaas Pemberitahuan Memori Kasasi

Rp.

10.000,00

8

PNBP Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi

Rp.

10.000,00

 

9

Biaya foto copy/penggandaan dan pemberkasan

Rp.

-

Tergantung banyaknya berkas yang dicopy/digandakan

10

Biaya pengiriman berkas perkara kasasi

RP.

-

Tergantung beratnya berkas perkara yang dikirim

11

Ongkos jalan Petugas pengiriman

RP.

50.000,00

12

PNBP Relaas Pemberitahuan Amar Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

13

PNBP Relaas Pemberitahuan Amar Putusan Sela Kasasi Kepada Termohon

Rp.

10.000,00

14

PNBP Relaas Pemberitahuan Amar Putusan kepada Pemohon Kasasi

Rp.

10.000,00

 

15

PNBP Relaas Pemberitahuan Amar Putusan kepada Termohon Kasasi

Rp.

10.000,00

 

16

PNBP Pencabutan Kasasi

Rp.

10.000,00

17

PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi

Rp.

10.000,00

 

JUMLAH

Rp.

725.000,00

  1. IV.PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pendaftaran

Rp.  

200.000,00

2

Biaya Proses/ATK Perkara Peninjauan Kembali (PK)

Rp.

2.500.000,00

3

Redaksi Putusan/Penetapan

Rp.

10.000,00

4

Pengiriman biaya perkara Peninjauan Kembali melalui Bank

Rp.

25.000,00

5

Biaya Pemberitahuan perkara PK kepada Pemohona PK dan Termohon PK

Rp.

_

Sesuai SK Radius

4

PNBP Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK)

Rp.

10.000,00

5

PNBP Relaas Penyampaian Jawaban Peninjauan Kembali (PK)

Rp.

10.000,00

 

6

Biaya foto copy/penggandaan dan pemberkasan

Rp.

-

Tergantung banyaknya berkas yang dicopy/digandakan

7

Biaya pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali

Rp.

-

Tergantung beratnya berkas perkara yang dikirim

8

Biaya transportasi petugas pengiriman dan pemberitahuan

Rp.

50.000,00

9

PNBP Penyumpahan Novum (bukti baru) PK

Rp.

10.000,00

10

PNBP Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela PK kepada Pemohon

Rp.

10.000,00

 

11

PNBP Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela PK kepada Termohon

Rp.

10.000,00

12

PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon PK

Rp.

10.000,00

 

13

PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon PK

Rp.

10.000,00

14

PNBP Pencabutan PK

Rp.

10.000,00

 

15

PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK

Rp.

10.000,00

18

JUMLAH

Rp.

2.875.000,00

  1. V.PANJAR BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) / DESCENTE

No

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pemberitahuan:

  1. Biaya pemberitahuan pelaksanaan PS kepada Pemohon / Penggugat

Rp.                    _

Sesuai SK Radius

  1. Biaya pemberitahuan pelaksanaan PS kepada Termohon / Tergugat

Rp.                    _

Sesuai SK Radius

  1. Biaya pemberitahuan pelaksanaan PS kepada Kepala Desa / Lurah

Rp.     90.000,00

Sesuai SK Radius

2

PNBP Pemeriksaan Setempat atas Permintaan

Rp. 10.000,00

3

Biaya 2 orang saksi Rp. 400.000,00  

3

Biaya Petugas Desa / Kelurahan

Rp. 300.000,00

4

Biaya Transportasi dan Akomodasi *

Rp. 800.000,00

Sesuai SK Radius

Jumlah

Rp. 1600.000,00

Keterangan: * Disesuaikan denganbanyaknyajumlah petugas dan lokasi obyek Pemeriksaan Setempat

CATATAN :

  1. Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan atau pihak Tergugat/Termohon lebih dari satu maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak;
  2. Apabila ada pihak yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Agama Dataran Hunimoa/diluar negeri, maka panjar biaya panggilan dan pemberitahuan disesuaikan dengan besarnya biaya radius pada Pengadilan Agama/instansi yang dimintai bantuan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah);
  3. Biaya Panggilan untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya, maka panjar biaya panggilan/pengumuman dihitung sesuai dengan ongkos media masa yang ada, untuk radio RRI Bula dan Pemda Kab. Seram bagian Timur sesuai radius dalam kota Bula sejumlah Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah)
  4. Apabila masih ada sisa panjar, akan dikembalikan kepada Pemohon/Penggugat dan apabila terdapat kekeurangan Pemohon/Penggugat diperintahkan menambah panjar biaya perkara;
  5. Apabila dalam batas waktu 180 hari / 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan, sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil pihak Penggugat /Pemohon akan disetor ke Kas Negara;
  6. Panjar Biaya perkara di bayar melalui Bank Syariah Mandiri atas nama RPL 173 Untuk Biaya Perkara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan Nomor Rekening: 712.621.9867. PA. Dataran Hunimoa untuk PDT Biaya Perkara dan Perkara Acourt melalui Virtual Account Bank Syariah Mandiri;

Ditetapkan di    : Bula

Pada Tanggal     : 02 Januari 2024

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

 

ttd.

 

MAHDYS SYAM,S.H

NIP. 19811230 200704 1 001

 

Lampiran II:               Keputusan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II;

Nomor: 71/KPA/W24-A5/HK.05/I/2024, tanggal 02 Januari 2024

Tentang Panjar Biaya Perkara Gugatan dan Permohonan Pada

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II Tahun 2024

PANJAR BIAYA SITA, SITA EKSEKUSI, EKSEKUSI DAN LELANG

  1. I.PANJAR BIAYA SITA/PENGANGKATAN SITA

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pencatatan//pendaftaran

Rp.

25.000,00

2

Biaya Pemberitahuan Sita kepada Penggugat dan   Tergugat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

3

Biaya Pemberitahuan Sita kepada Pemerintah Setempat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

4

Biaya Pelaksanaan Sita Jaminan

-

Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa

5

Biaya Petugas Desa/kelurahan

Rp.

200.000,00

6

Biaya dua orang Saksi @Rp.200.000,00

Rp.  

400.000,00

7

Biaya Pengamanan

Rp

-

Sesuai Ketentuan POLRES/POLSEK setempat

8

Biaya Transportasi

Rp.

-

Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa

9

Biaya Pemberitahuan Berita Acara Sita kepada Penggugat dan Tergugat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

10

Biaya Pemberitahuan Berita Acara Sita kepada Pemerintah setempat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

11

Biaya Pendaftaran Berita Acara Sita kepada BPN

-

Sesuai ketentuan BPN

JUMLAH

Rp.

625.000,00

Catatan: PNBP untuk Sita dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019;

  1. II.SITA EKSEKUSI

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pencatatan

Rp.

25.000,00

2

Biaya Pemberitahuan Sita kepada Penggugat dan Tergugat

Rp.

-      

Sesuai SK. Radius

3

Biaya Pemberitahuan Sita kepada Pemerintah Setempat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

4

Biaya Pelaksanaan Sita Eksekusi

Rp.

-

Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa

5

Biaya dua orang Saksi

Rp.

400.000,00

6

Biaya Petugas Desa/kelurahan

Rp.

200.000,00

7

Biaya Pengamanan

Rp.

-

Sesuai Ketentuan POLRES/POLSEK setempat

8

Biaya Transportasi

Rp.

-

Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa

9

Biaya Pemberitahuan Berita Acara Sita kepada Penggugat dan Tergugat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

10

Biaya Pemberitahuan Berita Acara Sita kepada Pemerintah Setempat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

11

Biaya Pendaftaran Berita Acara Sita kepada BPN

Rp.

-

Sesuai ketentuan BPN

JUMLAH

Rp.

625.000,00

Catatan:    PNBP untuk Sita Eksekusi dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

  1. III.EKSEKUSI

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pencatatan

Rp.

25.000,00

2

Biaya Panggilan Aanmaning ke Termohon Eksekusi

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

3

Biaya Pemberitahuan Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi

Rp.

-  

Sesuai SK. Radius

4

Biaya Pemberitahuan Eksekusi kepada Pemerintah Setempat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

5

Biaya Koordinasi Panitera/Jurusita dengan Instansi Terkait

Rp.

200.000,00

6

Biaya Pengamanan

Rp.

-

Sesuai Ketentuan POLRES/POLSEK setempat

7

Biaya Petugas Desa/kelurahan

Rp.

200.000,00

8

Biaya dua orang Saksi

Rp.

400.000,00

9

Biaya Pelaksanaan Eksekusi

Rp.

-

Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa

10

Biaya Transportasi

Rp.

-

Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa

11

Biaya Meterai

Rp.

10.000,00

12

Biaya Redaksi

Rp.

10.000,00

13

Biaya Penyampaian Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

14

Biaya Penyampaian Berita Acara Eksekusi kepada Pemerintah Setempat

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

15

Biaya Pendaftaran Berita Acara Eksekusi kepada BPN bila Tanah Bersertifikat

Rp.

-

Sesuai ketentuan BPN

JUMLAH

Rp.

845.000,00

Catatan:    PNBP untuk Eksekusi dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

  1. IV.LELANG

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

Biaya Pencatatan Eksekusi

Rp.

25.000,00

2

Biaya Panggilan Aanmaning ke Termohon Eksekusi

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

3

Biaya Penilaian Objek Sengketa oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

Rp.

-

Sesuai ketentuam yang berlaku di KJPP.

4

Biaya Koordinasi Panitera/Jurusita dengan Instansi Terkait

Rp.

200.000,00

5

Pemberitahuan Pengumuman Lelang Pertama di Kantor Desa / Lurah

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

6

Biaya Pengumuman Lelang Kedua melalui Mas Media

Rp.

-

Sesuai Ketentuam yang berlaku di Mass Media

7

Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi lelang kepada Pemohon Eksekusi

Rp.

-

Disesuaikan dengan SK. Ketua PA. Ambon

8

Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi lelang kepada Termohon Eksekusi

Rp.

-

Sesuai SK. Radius

9

Biaya Pelaksanaan Lelang

-

Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi/ tempat barang sengketa

10

Biaya dua orang saksi

Rp.

400.000,00

11

Biaya Meterai

Rp.

10.000,00

12

Biaya redaksi

Rp.

10.000,00

13

PBT.Berita Acara Eksekusi Lelang kepada :

  • Pemohon Eksekusi
  • Termohon Eksekusi
  • Pemenang lelang
  • Lurah / Desa

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

-

-

-

-

Sesuai SK. Radius

Sesuai SK. Radius

Sesuai SK. Radius

Sesuai SK. Radius

14

Biaya Pendaftaran Berita Acara Lelang kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional

Rp.

-

Sesuai Ketentuan BPN

JUMLAH

Rp.

645.000,00

Catatan:        

v  PNBP untuk Lelang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

  1. Apabila pihak Penggugat /Pemohon dan atau Tergugat/Termohon lebih dari 1 pihak, maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak;
  2. Apabila ada pihak yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, maka biaya panggilan dan pemberitahuan disesuaikan dengan besarnya biaya radius pada Pengadilan Agama/instansi yang dimintai bantuan ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);
  3. Apabila masih ada sisa panjar, akan dikembalikan kepada pihak dan apabila kurang akan dimintai tambahan panjar biaya perkara pada pihak;
  4. Apabila dalam batas waktu 180 hari setelah pemberitahuan, sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil pihak Penggugat / Pemohon akan disetor ke Kas Negara;
  5. Panjar biaya perkara dibayar melalui Bank Syariah Mandiri atas nama RPL 173 Untuk Biaya Perkara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan Nomor Rekening: 712.621.9867. PA. Dataran Hunimoa untuk PDT Biaya Perkara dan Perkara Acourt melalui Virtual Account Bank Syariah Mandiri

 

Ditetapkan di    : Bula

Pada Tanggal     : 02 Januari 2024

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

ttd.

MAHDYS SYAM,S.H

NIP. 19811230 200704 1 001

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa