Prosedur Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
Materi Pengaduan
1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. |
2. | Penyalahgunaan wewenang/jabatan |
3. | Pelanggaran sumpah jabatan |
4. | Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer. |
5. | Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. | Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan secara sengaja, maupun karena kelalaian atau ketidakpahaman. |
7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. | Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; |
2. | Layanan pesan singkat/SMS; |
3. | Surat elektronik (e-mail); |
4. | Faksimile |
5. | Telepon |
6. | Meja Pengaduan |
7. | Surat |
8. | Kotak Pengaduan |
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
1. | Pelaporan datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. |
2. | Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI |
3. | Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
1. | Identitas Pelapor; |
2. | Identitas Terlapor jelas; |
3. | Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan |
5. | Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
1. | Identitas Pelapor; |
2. | Identitas Terlapor jelas; |
3. | Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. |
5. | Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti. |
Tata Cara Pengiriman
- Melalui telepon (0915) 2211620, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
- Link Formulir Pengaduan : Klik disini