Sejarah Pengadilan
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 22 Oktober 2018. Latar belakang berdirinya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah kebijakan pemerintah tentang Pemekaran Kabupaten Seram Bagian Timur, induk dari Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan Pengadilan Agama belum ada di Kabupaten Seram Bagian Timur disamping itu luasnya wilayah Seram Bagian Timur selama ini masyarakatnya berurusan ke Pengadilan Agama Masohi, membuat Pengadilan Tinggi Agama Ambon berinisiatif untuk mendirikan Pengadilan Agama, maka dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama salah satunya adalah Pengadilan Agama Dataran Hunimoa untuk mejawab sekaligus meningkatkan akses pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 180/16/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 perihal Pinjam Pakai Gedung Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang berletak di Jalan Ampera, Bula, Kabupaten Seram bagian Timur.
Seram Bagian Timur sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku, letaknya diapit oleh tiga laut besar yaitu Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Maluku Tengah. Secara astronomis, terletak antara 129050’00’’- 131050’00’’ Bujur Timur dan 04050’00’’-02050’00’’ Lintang Selatan. Luas Wilayah Seram Bagian Timur sebesar 5.779,12 Km2 (2,43 persen dari total luas wilayah Maluku), dengan jumlah penduduk sebanyak 106.698 jiwa. Seram Bagian Timur merupakan kabupaten kepulauan yang memiliki 50 pulau, dimana lima pulau terbesar di kabupaten ini adalah Seram, Gorom, Manawoka, Kesui, dan Teor.
- KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
- KEDUDUKAN
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016, wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang terdiri dari 15 (lima belas) Kecamatan dan 198 Desa , yaitu :
- Kecamatan Bula
- Kecamatan Bula Barat
- Kecamatan Teluk Waru
- Kecamatan Tutuk Tolu
- Kecamatan Kian Darat
- Kecamatan Lian Fitu
- Kecamatan Kilmury
- Kecamatan Werinama
- Kecamatan Siwalalat
- Kecamatan Seram Timur
- Kecamatan Pulau Gorom
- Kecamatan Gorom Timur
- Kecamatan Pulau Panjang
- Kecamatan Wakate
- Kecamatan Teor
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebagai salah satu sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sejalan dengan ketentuan itu salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang bebas dari pengaruh lainnya.
Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut, khususnya Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 telah membawa perubahan terhadap penyesuaian tersebut, lahirlah Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebagai salah satu institusi negara yang mempunyai fungsi dan tugas menegakkan hukum dan keadilan, berusaha untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Disamping itu Pengadilan Agama dituntut untuk bersifat terbuka terhadap tuntunan transparansi birokrasi dengan dibukanya akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang pengadilan.
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan dengan menerapkan pengelolaan perkara dengan Aplikasi SIPP serta menggunakan Teknologi Informasi (TI) untuk menunjang terpenuhinya kehendak masyarakat atau informasi yang akurat dari pengadilan. sebagai bagian apatur penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good govermance) merupakan harapan semua pihak, langkah untuk mewujudkan hal tersebut ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang diantaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana setiap Instansii Pemerintah diwajibkan mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja. Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik (good govermance).
Dengan slogan terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan tuntutan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu diperlukan perkembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (KKN)
Slogan Good governance yang dimaksud adalah merupakan proses penyelenggaraan Kekuasaan Negara dalam melaksanakan penyediaan public good and service disebut governance (pemerintahan atau kepemerintahan), sedangkan praktek terbaiknya disebut “good governance“ (Kepemerintahan yang baik). Agar “good governance“ dapat menjadi kenyataan dan berjalan dengan baik, maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat. Good governance yang menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesional serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dengan demikian penerapan konsep good governance penyelenggaraan kekuasaan pemerintah Negara merupakan tantangan tersendiri.
Terselenggaranya Good Governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita Bangsa dan Negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN. Perlu diperhatikan pula adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran dan kapasitas parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas.
Konsep dasar akuntabilitas didasarkan pada klasifikasi responsibilitas managerial pada tiap lingkungan dalam organisasi yang bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pada tiap bagian. Masing-masing individu pada setiap jajaran aparatur bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan pada bagiannya., kegiatan tersebut benar-benar direncanakan, dilaksanakan dan dinilai hasilnya oleh Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan melalui media pertangggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik. Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Sejalan dengan hal tersebut, telah ditetapkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 dengan judul yang sama sebagai tindak lanjut TAP MPR tersebut. Dan sebagai kelanjutan dari produk hukum tersebut diterbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)