logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Super User on . Hits: 3898

Sejarah Pengadilan

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 22 Oktober 2018. Latar belakang berdirinya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah kebijakan pemerintah tentang Pemekaran Kabupaten Seram Bagian Timur, induk dari Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan Pengadilan Agama belum ada di Kabupaten Seram Bagian Timur disamping itu luasnya wilayah Seram Bagian Timur selama ini masyarakatnya berurusan ke Pengadilan Agama Masohi, membuat Pengadilan Tinggi Agama Ambon berinisiatif untuk mendirikan Pengadilan Agama, maka dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama salah satunya adalah Pengadilan Agama Dataran Hunimoa untuk mejawab sekaligus meningkatkan akses pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 180/16/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 perihal Pinjam Pakai Gedung Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang berletak di Jalan Ampera, Bula,  Kabupaten Seram bagian Timur. 

Seram Bagian Timur sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku, letaknya diapit oleh tiga laut besar yaitu Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Maluku Tengah. Secara astronomis, terletak antara 129050’00’’- 131050’00’’ Bujur Timur dan 04050’00’’-02050’00’’ Lintang Selatan. Luas Wilayah Seram Bagian Timur sebesar 5.779,12  Km2 (2,43 persen dari total luas wilayah Maluku), dengan jumlah penduduk sebanyak 106.698 jiwa. Seram Bagian Timur merupakan kabupaten kepulauan yang memiliki 50 pulau, dimana lima pulau terbesar di kabupaten ini adalah Seram, Gorom, Manawoka, Kesui, dan Teor.

 

  1. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
    1. KEDUDUKAN

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016, wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang terdiri dari 15 (lima belas) Kecamatan dan 198 Desa , yaitu :

  1. Kecamatan Bula
  2. Kecamatan Bula Barat
  3. Kecamatan Teluk Waru
  4. Kecamatan Tutuk Tolu
  5. Kecamatan Kian Darat
  6. Kecamatan Lian Fitu
  7. Kecamatan Kilmury
  8. Kecamatan Werinama
  9. Kecamatan Siwalalat
  10. Kecamatan Seram Timur
  11. Kecamatan Pulau Gorom
  12. Kecamatan Gorom Timur
  13. Kecamatan Pulau Panjang
  14. Kecamatan Wakate
  15. Kecamatan Teor

            Pengadilan  Agama Dataran Hunimoa sebagai  salah  satu  sebagai  pelaksana kekuasaan kehakiman  yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna  menegakkan  hukum  dan  keadilan.  Sejalan  dengan ketentuan  itu salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang bebas dari pengaruh lainnya.

            Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut,  khususnya  Bab  IX  tentang  Kekuasaan  Kehakiman pasal  24  telah membawa  perubahan  terhadap  penyesuaian  tersebut,  lahirlah  Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebagai salah satu institusi negara yang mempunyai fungsi  dan  tugas  menegakkan  hukum  dan  keadilan,  berusaha  untuk  memberikan pelayanan  hukum  kepada  masyarakat  dengan  sebaik-baiknya.  Disamping  itu Pengadilan Agama dituntut untuk bersifat terbuka terhadap tuntunan transparansi birokrasi  dengan  dibukanya  akses  seluas-luasnya  kepada  masyarakat  untuk memperoleh informasi tentang pengadilan.

            Pengadilan  Agama Dataran Hunimoa berupaya  semaksimal  mungkin  memberikan pelayanan  yang  cepat,  sederhana  dan  biaya  yang  ringan dengan  menerapkan pengelolaan perkara dengan Aplikasi SIPP serta menggunakan Teknologi Informasi (TI) untuk menunjang terpenuhinya kehendak masyarakat atau informasi yang akurat dari pengadilan. sebagai bagian apatur penyelenggaraan pemerintahan dan untuk  mewujudkan  tata  pemerintahan  yang  baik  (good  govermance) merupakan harapan  semua  pihak,  langkah  untuk  mewujudkan  hal  tersebut  ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang diantaranya adalah Instruksi  Presiden Nomor  7  tahun  1999  tentang  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi Pemerintah, dimana setiap Instansii Pemerintah diwajibkan mengimplementasikan Sistem  Akuntabilitas  Kinerja. Instansi  Pemerintah  (Sistem  AKIP),  tujuannya adalah  untuk  mendorong  terciptanya Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  Pemerintah sebagai  salah  satu  prasyarat  untuk terciptanya  pemerintahan  yang  baik  (good govermance).

            Dengan slogan terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan  untuk  mewujudkan  aspirasi  masyarakat  dan  tuntutan  masyarakat dalam rangka  mencapai  tujuan  serta  cita-cita  berbangsa  dan  bernegara.  Dalam rangka itu  diperlukan  perkembangan  dan  penerapan  sistem  pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  dapat  berlangsung  secara  berdayaguna,  berhasil  guna,  bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (KKN)

            Slogan  Good  governance  yang  dimaksud  adalah  merupakan  proses penyelenggaraan Kekuasaan Negara dalam melaksanakan penyediaan public good and service  disebut  governance  (pemerintahan  atau  kepemerintahan), sedangkan praktek terbaiknya  disebut  “good  governance“  (Kepemerintahan  yang  baik). Agar  “good governance“  dapat  menjadi  kenyataan  dan  berjalan  dengan  baik, maka  dibutuhkan komitmen  dan  keterlibatan  semua  pihak  yaitu  pemerintah  dan masyarakat.  Good governance  yang  menuntut  adanya  “alignment”  (koordinasi) yang  baik  dan  integritas, profesional  serta  etos  kerja  dan  moral  yang  tinggi. Dengan demikian penerapan konsep good governance penyelenggaraan kekuasaan pemerintah Negara merupakan tantangan tersendiri.

            Terselenggaranya  Good  Governance  merupakan  prasyarat  utama  untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita Bangsa dan Negara.  Dalam  rangka  hal  tersebut,  diperlukan  pengembangan  dan  penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan  pembangunan  dapat  berlangsung  secara  berdaya  guna,  berhasil guna,  bersih  dan bertanggung  jawab  serta  bebas  KKN.  Perlu  diperhatikan  pula adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran dan kapasitas parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas.

            Konsep dasar  akuntabilitas didasarkan pada klasifikasi responsibilitas managerial pada tiap lingkungan dalam organisasi yang bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pada tiap bagian. Masing-masing individu pada setiap jajaran aparatur bertanggung jawab atas kegiatan  yang dilaksanakan pada bagiannya., kegiatan tersebut benar-benar  direncanakan,  dilaksanakan  dan  dinilai  hasilnya  oleh  Akuntabilitas didefinisikan  sebagai  suatu  perwujudan  kewajiban  untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan  atau  kegagalan  misi  organisasi  dalam mencapai tujuan dan sasaran  yang telah di tetapkan melalui media pertangggung jawaban  yang  dilaksanakan  secara periodik.  Dalam  dunia  birokrasi,  akuntabilitas instansi  pemerintah  merupakan perwujudan  kewajiban  instansi  pemerintah  untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Sejalan dengan hal tersebut, telah ditetapkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998  tentang penyelenggaraan  Negara  yang  bersih  dan  bebas  Korupsi, Kolusi  dan  Nepotisme  dan Undang-undang  nomor  28  Tahun  1999  dengan  judul yang sama sebagai tindak lanjut TAP MPR tersebut. Dan sebagai kelanjutan dari produk  hukum  tersebut  diterbitkan Inpres  Nomor  7  Tahun  1999  tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa