PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
Jl. Ampera, Bula, Kab. Seram Bagian Timur
Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773
Prees Release Pimpinan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Bahwa Pengadilan Agama Dataran Hunimoa telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan melakukan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, di ruang aula Kantor Bupati Kab. Seram Bagian Timur, pada 06 Nopember 2020, yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Seram Bagian Timur;
Komitmen Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam Pembangunan Zona Integritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah. Serta berdasar pada Keputusan KMA RI Nomor 58/KMA/SK/2019 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM pada MARI dan badan Peradilan di bawahnya.
Hal ini juga menjadi salah satu program prioritas Ditjen Badilag sebagaimana tertuang di dalam SK Dirjen Badilag Nomor 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Peradilan Agama;
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas bukanlah formalitas belaka, melainkan komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa untuk bekerja lebih baik dan semakin baik untuk dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sejauh ini Pengadilan Agama Dataran Hunimoa telah meningkatkan peran Kepatuhan Internal, membuka layanan pengaduan masyarakat atas tindakan korupsi, suap dan gratifikikasi, serta pencanangan pembangunan Zona Integritas ini sendiri.
Dalam birokrasi yang efektif dan efisien, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa telah menerapkan SOP layanan publik, membangun komunikasi untuk bersinergi dengan stakeholder, dan melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.
Adapun dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Kementerian Agama dalam Kegiatan Sidang Isbath Nikah Terpadu dengan menerbitkan Penetapan Pengadilan Agama bersamaan dengan tebitnya Buku Nikah dari KUA serta terbitnya KTP dan KK dari Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil serta danya Inovasi SAYANGI DAKU PA - CAPIL dimana para pihak pencari keadilan dalam perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak, ketika menerima Akta Cerainya, juga menerima KTP dan KK baru sesuai status nya masing-masing.
Selain itu Pengadilan Agama Dataran Hunimoa juga memilik Inovasi SIPASERA, yakni Sistem Penyelesaian Perkara dimana perkara yag diputus tidak lebih dari 30 hari serta Inovasi inovasi lain yang focus utamanya kepada peningkatan kualitas pelayan public.
HUMAS PA DATARAN HUNIMOA
Sitti Salma Rumadaul, S.H.I
Telp 0915-2211773