logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 65

Teknik Pemeriksaan Perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama

Muhammad Azharuddin Fikri, S.H.

A. PENDAHULUAN

Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu putusan agar menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara sukarela maupun secara paksa melalui instrumen negara yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.2 Sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan, terdapat beberapa asas dalam pelaksanaan eksekusi, di antaranya adalah: 1) Putusan yang dieksekusi merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2) Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, 3) Amar putusan yang dieksekusi bersifat condemnatoir; 4) Eksekusi dipimpin oleh ketua pengadilan.3 Empat asas di atas merupakan ketentuan umum yang wajib terpenuhi dalam kegiatan eksekusi. Terhadap asas pertama, terdapat beberapa pengembangan dalam objek yang dapat dieksekusi, selain putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan dapat pula melakukan eksekusi terhadap putusan provisi, putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan akta perdamaian, jaminan kebendaan, dan penetapan pengadilan mengenai sita jaminan (conservatoir beslag).

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa