logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 7

Batasan Kebebasan Hakim Mengabulkan Petitum Et Aequo Et Bono Dalam Praktik Peradilan

oleh: Putri Karamina Agustriani, S.H.

A. Pendahuluan

Hakim atau para hakim memiliki kekuasaan yang besar terhadap para pihak yang bersengketa berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim atau para hakim tersebut.1 Namun, hal ini juga berarti bahwa para hakim memikul beban tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya dan harus benar-benar menyadari hal tersebut, karena keputusan yang mereka ambil dapat memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan orang lain yang terpengaruh oleh keputusan itu. Keputusan hakim yang tidak adil bahkan dapat membekas dalam batin para yustisiabel yang bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa