logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 22

Dispensasi Kawin: Celah Legalisasi Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif UU TPKS

Oleh: Fahmi Aziz, S.H.
(Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Tangerang)

 

Perkawinan anak dibawah umur merupakan persoalan serius yang masih mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, pada kenyataannya praktik perkawinan anak masih terus marak terjadi melalui celah hukum (legal loophole) berupa permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Dispensasi kawin pada dasarnya adalah pengecualian hukum, akan tetapi, dalam praktiknya justru sering kali digunakan untuk melegitimasi praktik perkawinan anak yang dilatarbelakangi oleh faktor budaya, ekonomi, maupun kehamilan di luar nikah.


Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa