LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 321

KONSTRUKSI HUKUM ANAK SYUBHAT
(Analisis Doktrin Wath’u Bi Syubhat Dalam Fikih Islam Serta Penerapannya Dalam Sistem Hukum Indonesia)
Oleh:
H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

Dalam konstruksi hukum Islam, penetapan nasab anak memiliki kedudukan yang sangat strategis karena berimplikasi langsung terhadap hak-hak keperdataan seperti waris, nafkah, perwalian, dan identitas hukum. Salah satu doktrin penting yang mempengaruhi penetapan nasab adalah wath’u bi syubhat, yaitu hubungan seksual yang terjadi dalam kondisi kekeliruan hukum (legal mistake) yang secara syar‘i dapat ditoleransi. Doktrin ini membedakan secara tegas anak yang lahir dari hubungan syubhat (al-walad bi al-syubhah) dengan anak zina (walad al-zinā), sehingga tidak semua anak yang lahir di luar perkawinan sah secara otomatis dikategorikan sebagai anak hasil perzinaan.

Secara fikih, wath’u bi syubhat diartikan sebagai hubungan seksual yang tidak dilandasi akad nikah yang sah maupun fasid, tetapi dilakukan dalam keyakinan atau praduga bahwa hubungan tersebut diperbolehkan, seperti kesalahan identifikasi pasangan atau ketidaktahuan terhadap status hukum pernikahan. Berbeda dengan zina yang dilakukan dengan pengetahuan penuh terhadap keharamannya, wath’u bi syubhat mengandung unsur al-jahl al-ma‘fū (kekeliruan yang dapat dimaafkan) sehingga dapat melahirkan akibat hukum, termasuk pengakuan nasab.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa