LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 163

Kedudukan dan Keberlakuan Putusan Cerai Pengadilan Asing Dalam Sistem Hukum di Indonesia | Oleh : Drs. H. Suharto, M.H. 

Oleh :

Drs. H. Suharto, M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

Pendahuluan

Globalisasi dan mobilitas manusia lintas negara menyebabkan semakin banyak perkawinan yang melibatkan warga negara berbeda kewarganegaraan atau pasangan suami istri yang berdomisili di luar negeri. Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan tersebut mengajukan perceraian di pengadilan asing. Permasalahan kemudian muncul ketika putusan perceraian tersebut hendak diberlakukan atau diakui di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang timbul adalah apakah putusan perceraian yang dijatuhkan oleh pengadilan asing memiliki kekuatan hukum dan berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Baru-baru ini penulis mendapat infomarsi dari salah satu satker di wilayah PTA Jayapura sekaligus menanyakan tentang pasangan suami istri yang menikah di Indonesia kemudian keduanya hidup bersama di luar negeri. Setelah beberapa tahun terjadi masalah rumah tangga yang akhirnya keduanya bercerai di negara setempat dan sudah mendapat putusan cerai dari pengadilan negara tersebut. Pertanyaannya adalah apakah putusan cerai dari pengadilan asing (luar negeri) berlaku di Indonesia atau tidak.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa