LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 258

Problem Identitas Para Pihak dalam Gugatan/permohonan | Oleh :   H. A. Zahri, S.H,M.HI 

Oleh :   H. A. Zahri, S.H,M.HI

  1. Pendahuluan

       Tiga hal pokok dalam surat gugatan/permohonn  adalah:  identitas para pihak, posita (dasar gugatan berisi fakta dan hukumnya), dan petitum (tuntutan atau permintaan kepada hakim), yang harus jelas, lengkap, dan sistematis agar gugatan tidak cacat formil dan dapat diterima oleh pengadilan. 

       Identitas para pihak adalah uraian lengkap mengenai nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat/kediaman, pekerjaan, umur, agama, dan status para pihak (penggugat, tergugat, dan turut tergugat) agar jelas kedudukannya.

       Posita  (dasar gugatan) adalah bagian yang menguraikan  kronologi kejadian (fakta-fakta hukum atau feitelijke gronden) yang menjadi dasar sengketa. Menjelaskan hubungan hukum antara para pihak dan objek sengketa, serta dasar hukumnya (rechtelijke gronden). Harus logis, sistematis, dan menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan tergugat dengan kerugian penggugat.

       Petitum (tutuntuan ) adalah permintaan atau tuntutan konkret yang diajukan kepada hakim untuk diputus. Biasanya meliputi tuntutan pokok (primer) dan tuntutan tambahan/pelengkap, serta tuntutan subsider/pengganti jika tuntutan primer tidak dikabulkan. Penyusunan ketiga bagian ini harus jelas, tegas, dan tidak kabur (obscuur libel) agar gugatan memenuhi syarat materiil dan formil.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa