LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 79

Pemaknaan Kewenangan Pengadilan Agama Atas Perbaikan Identitas Pada Kutipan Akta Nikah | Oleh: Baiq Tiffani Yunita, S.H., M.H. 

Pemaknaan Kewenangan Pengadilan Agama Atas Perbaikan Identitas Pada Kutipan Akta Nikah

Oleh : Baiq Tiffani Yunita, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Kasongan

Pendahuluan Negara hukum menuntut setiap peristiwa hukum yang melahirkan akibat keperdataan dapat dibuktikan secara sah dan tertib. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa hukum yang paling mendasar memerlukan jaminan kepastian hukum, tidak hanya bagi para pihak yang melangsungkannya, tetapi juga bagi negara dan pihak ketiga yang berkepentingan. Oleh karena itu, hukum menempatkan pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen resmi sebagai instrumen utama untuk menjamin kepastian tersebut. Kutipan akta nikah merupakan perwujudan dari prinsip kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan. Keberadaannya tidak sekadar berfungsi sebagai bukti administratif, melainkan sebagai alat bukti autentik atas status perkawinan yang memiliki konsekuensi hukum luas. Tanpa adanya kutipan akta nikah, pembuktian status perkawinan secara formal akan mengalami hambatan dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa