LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 168

Pendewasaan (Handlichting) Dalam Perkawinan Di Bawah Umur Sebagai Dasar Pembuatan Perjanjian Perkawinan | Oleh : Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn. (6/4)

leh : Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn.

Hakim di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang Permasalahan Dalam prinsip hukum terdapat sebuah adagium presumptio iuris de iure yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum setelah suatu peraturan diundangkan, sehingga ketidaktahuan bukan alasan untuk menghindari kewajiban atau hukuman (ignorantia juris non excusat). Dengan prinsip ini, setiap subjek hukum tidak terkecuali memiliki hak-hak dan kewajiban, namun demikian dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Dalam hukum perdata ada beberapa golongan orang yang dinyatakan “cakap” dan “tidak cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan perbuatan hukum.1 Orang yang dinyatakan “tidak cakap” dalam melakukan perbuatan hukum ialah orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan (curatele), yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.2

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa