LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 132

Interpretasi Ekstensif terhadap Kekerasan Psikis dalam UU KDRT: Analisis Yuridis atas Kualifikasi Perselingkuhan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga | Oleh : Ahmad Maulana Sabbaha, S.H. / M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H. ( 14/4)

hmad Maulana Sabbaha, S.H.
M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H.

PENDAHULUAN

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan hukum dan sosial yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (UU KDRT) merupakan tonggak penting dalam upaya negara memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam lingkup domestik. Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dengan demikian, perlindungan hukum tidak lagi terbatas pada luka yang tampak secara kasatmata, melainkan juga mencakup penderitaan mental dan emosional korban.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa