Oleh: Eka Yulia Rahmah, S.H.
(Hakim Pengadilan Agama Marabahan)
Rizal Habibunnajar, S.H.
(Hakim Pengadilan Agama Kandangan)
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan terhadap institusi perkawinan, pengelolaan harta bersama, dan mekanisme perceraian di Indonesia. Fenomena perkawinan virtual, kepemilikan aset digital, serta munculnya cyber divorce menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya memengaruhi pola hubungan sosial, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum baru yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perkembangan teknologi terhadap legalitas perkawinan virtual, kedudukan harta digital dalam harta bersama, serta implikasi hukum dari perceraian digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, prinsip hukum perdata, serta perkembangan praktik hukum digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya regulasi khusus mengenai perkawinan virtual dan pengaturan aset digital menimbulkan ketidakpastian hukum, baik terkait pengakuan perkawinan, pembagian harta bersama, maupun perlindungan hak para pihak dalam proses cyber divorce. Selain itu, penggunaan teknologi dalam perceraian daring juga menghadirkan tantangan terkait keamanan data, autentikasi identitas, validitas alat bukti digital, dan perlindungan privasi.
