Ajeng Juniwanti, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Marabahan
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Bahrul Ilmi, S.H.
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Marabahan
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Abstrak
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi yang memegang peranan penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat (public interest) dalam negara hukum Indonesia. Kedudukan tersebut menempatkan Mahkamah Agung tidak hanya sebagai lembaga penyelesai sengketa hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berkontribusi dalam mewujudkan keadilan substantif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepentingan Mahkamah Agung terhadap lembaga peradilan dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman dan kepastian hukum, serta mengkaji perannya dalam melindungi kepentingan masyarakat melalui fungsi yudisial, pengawasan peradilan, dan implementasi nilai-nilai utama lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki peran sentral dalam memperkuat kualitas peradilan melalui fungsi pengawasan, pembinaan teknis yudisial, pembentukan yurisprudensi, dan reformasi kelembagaan yang berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi peradilan yang independen, penguatan akses terhadap keadilan, serta penerapan delapan nilai utama Mahkamah Agung, yaitu kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan persamaan di hadapan hukum. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, peran tersebut sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan kepentingan umum sebagai tujuan utama hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan, tetapi juga sebagai institusi yang berperan dalam menjaga kepentingan publik serta memperkuat pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
