LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 11

 

Oleh: Sahji Rinaldi, S.H.
(Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
Tentang Penulis: https://bit.ly/TentangSahji

Abstrak

Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah menghadirkan budaya baru dalam pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam pembuktian suatu perkara yang menggunakan alat bukti elektronik. Namun kedudukan dan kekuatan pembuktiannya masih perlu dipertanyakan karena tidak ada satu Pasal pun dalam KUHPerdata atau HIR/RBg yang mengatur mengenai alat bukti elektronik. Meskipun keberadaan alat bukti elektronik sudah diakui dalam UU ITE, masih terdapat berbagai persoalan yang muncul terkait penggunaan alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum, kekuatan pembuktian, dan problematika penggunaan alat bukti elektronik dalam praktik Peradilan Agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum alat bukti elektronik masih lemah akibat kekosongan hukum dalam KUHperdata, HIR/RBg maupun dalam regulasi Mahkamah Agung. Selain itu, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik tidak bersifat mutlak dan tetap bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materil. Alat bukti elektronik juga pada umumnya masih diposisikan sebagai bukti permulaan (begin van bewijs) yang memerlukan penguatan melalui saksi ahli atau digital forensic. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, sering kali alat bukti elektronik tidak diterima dan tidak punya kekuatan pembuktian. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai problematika, di mana tidak semua pihak mampu menjangkaunya termasuk pihak non prodeo, terlebih jika alat bukti elektronik itu adalah satu-satunya alat bukti kuat yang dimiliki pihak. Ketika kondisi tersebut terjadi bukan solusi yang diberikan tapi sering kali pengadilan tidak menerima alat bukti elektronik tersebut atau bahkan sampai pada gugur/dicabutnya suatu perkara karena pihak tidak mampu menghadirkan ahli. Selain itu, muncul hambatan terhadap penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akibatnya, alat bukti elektronik sering kali hanya memperoleh pengakuan formal tanpa legitimasi penuh dalam praktik pembuktian. Situasi inilah yang melahirkan istilah “bukti setengah hati”. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara perdata dan pengaturan teknis yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan Indonesia.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa