LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 8

Oleh: Jery Hasinanda Hutagalung, S.H.
Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana sebagai KUHAP Baru membawa transformasi signifikan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya perluasan substansial lembaga praperadilan. Provinsi Aceh memiliki mekanisme praperadilan tersendiri berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang diadili Mahkamah Syar'iyah. Dualisme sistem ini menimbulkan pertanyaan akademik: sejauh mana kedua rezim hukum acara mencapai keadilan substantif melalui kerangka maqasid syariah. Penelitian ini mengomparasikan pengaturan praperadilan dalam KUHAP Baru dengan Qanun Acara Jinayat menggunakan metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan konseptual. Hasil penelitian mengungkap dua temuan utama. Pertama, terdapat persamaan filosofis dalam hal kontrol terhadap upaya paksa, namun KUHAP Baru lebih progresif melalui perluasan objek praperadilan, pembatasan vexatious litigation, dan pengalihan legal standing kepada korban, sementara Qanun Acara Jinayat masih merujuk model KUHAP Lama sehingga memerlukan revisi mendesak. Kedua, keduanya berkorelasi kuat dengan kelima aspek dharuriyah, hifz al-nafs dan hifz al-mal memiliki keterkaitan tertinggi, sedangkan hifz al din bersifat inheren pada Qanun namun tidak langsung pada KUHAP Baru. Penelitian menyimpulkan bahwa keduanya bermuara pada perlindungan hak dan martabat manusia sebagai inti maqasid syariah, dan merekomendasikan revisi komprehensif Qanun Acara Jinayat agar selaras dengan KUHAP Baru dan maqasid syariah.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa