logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Super User on . Hits: 14773

WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI DAN AKSIOLOGI

(Kajian Putusan Nomor:2/Pdt.G/2011/PA-Kbj)

          Oleh : Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H[1]

Pendahuluan

Kematian seseorang akan menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan. Dalam kewarisan tentunya ada hak dan kewajiban antara pewarisdan ahli waris,[2]ada peralihan harta dan pembagian harta waris kepada ahli waris.[3]Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya dilihat dari orang yang menerima harta waris, tetapi juga orang yang terhalang dan menghalangi untuk mendapatkan harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan yang sesuai dengan bagian masing-masingsebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an,ada peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dengan cara wasiat.

Ketentuan wasiat dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia diatur dalam pasal 194-209 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Khusus wasiat wajibah diatur dalam pasal 209. Namun demikian, wasiat wajibah yang diatur dalam KHI hanya diperuntukkan bagi anak angkat dan orang tua angkat.


[1]Calon Hakim Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Aceh Selatan. Magang PPC Terpadu III di Pengadilan Agama Tulungagung.

[2]Pewaris ialah setiap orang yang meninggal dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris ialah orang yang bernisbah (memiliki akses hubungan) kepada si mayit karena ada salah satu dari beberapa sebab yang menimbulkan kewarisan, dalam Muhammad Amin Suma, Hukum keluarga Islam di dunia Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 113.

[3]Ahli waris dan bagiannya masing-masing diatur dalam al-Qur'an surat an-Nisa(4): 11, 12, dan 176.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa