LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 12

 

Oleh: Drs. H. Asmui, M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

I. Pendahuluan

Di lingkungan peradilan agama, berkembang suatu pendapat yang telah mengakar dan dipegang oleh sebagian hakim, bahwa apabila suami atau istri yang sedang berperkara cerai melakukan hubungan seksual selama proses persidangan berlangsung, maka perkara tersebut harus ditolak atau setidaknya dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO). Argumentasi yang dibangun adalah bahwa hubungan intim yang terjadi merupakan indikasi nyata bahwa pasangan tersebut masih harmonis, sehingga alasan perceraian dianggap gugur dengan sendirinya. Pandangan demikian, meskipun lahir dari semangat yang mulia yakni mempersulit terjadinya perceraian sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun apabila dikaji secara mendalam dari perspektif psikologi perkawinan, sosiologi keluarga, maupun fikih Islam, justru mengandung kerancuan konseptual yang berpotensi melahirkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan substantif. Opini ini hadir untuk mengurai persoalan tersebut.

Selengkapnya

 

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa