LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 46

 

Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Pendahuluan

Saat ini telah berjalan 25 ( dua puluh lima) tahun perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001 menegaskan : susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan UU (Pasal 24 A ayat 5). Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam dan/atau non Muslim yang menundukkan diri dengan hukum Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dalam perubahan pertama Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Secara konstitusional keberadaan dan kedudukan peradilan agama dan mahkamah syari’ah sebagai salah satu lembaga penegak hukum adalah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (2) dan (3). Adapun secara yuridis normatif seluruh lembaga peradilan di Indonesia pasca reformasi adalah semua setara dan berada dalam regulasi peraturan perundang-undangan yang sama, yakni Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (2).

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa