LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 55

 

Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
Wakil Ketua PTA Jayapura

Pendahuluan

Pada dasarnya negara telah memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam konstitusi, undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).1 Seperti yang tertuang pada UUD pasal 27(1) berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.2 Berikut juga di jamin pada Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dengan perubahannya dalam Undang-undang No. 35 Tahun 1999, di atur dalam pasal 35, 36, dan 37, bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Baik dalam perkara pidana maupun perdata.3 Bantuan hukum yang dimaksudkan adalah ketika para pihak memberikan kuasa kepada seorang untuk mewakilinya.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa