Oleh: H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si.
Abstrak
Cerai talak yang dijatuhkan sebelum terjadi hubungan suami istri (qabla al-dukhul) menimbulkan persoalan hukum ketika sifat talak bā’in sughrā dijadikan dasar untuk meniadakan sidang ikrar talak. Berdasarkan pandangan tersebut, pengadilan dianggap dapat langsung menyatakan perkawinan putus dengan talak bā’in sughrā tanpa terlebih dahulu menunggu suami mengucapkan ikrar talak. Tulisan ini menganalisis persoalan tersebut melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, yang mencakup penelaahan terhadap ketentuan hukum acara Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin talak dalam fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadaan qabla al-dukhul hanya menentukan sifat dan akibat hukum talak, bukan menggantikan perbuatan hukum yang menjadi sebab terjadinya talak. Dalam perkara cerai talak, perkawinan baru putus setelah suami atau kuasanya mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama. Peniadaan ikrar talak tidak hanya mengubah karakter cerai talak menjadi pemutusan perkawinan oleh hakim, tetapi juga menghilangkan hak suami untuk menggunakan atau tidak menggunakan izin talak serta mengesampingkan mekanisme gugurnya kekuatan izin tersebut apabila ikrar tidak diucapkan dalam waktu enam bulan. Oleh karena itu, perkara cerai talak qabla al dukhul tetap harus dilanjutkan ke sidang ikrar talak. Adapun amar putusan yang memberikan izin talak dan penetapan setelah ikrar diucapkan harus secara tegas mengualifikasikan talak tersebut sebagai talak satu bā’in sughrā.
