LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 19

 

Oleh: Sri Nurmina Sari, S.H (Hakim Pengadilan Agama Pangkajene)

Pendahuluan

Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis setelah mencermati sebuah putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) mengutip dan menerapkan asas negativa non sunt probanda. Keberadaan asas tersebut dalam pertimbangan hakim menimbulkan pertanyaan mengenai penerapannya dalam hukum pembuktian perdata, mengingat asas ini relatif jarang dibahas secara mendalam dibandingkan asas-asas pembuktian lainnya. Dalam praktik peradilan, asas negativa non sunt probanda kerap dikaitkan dengan persoalan pembagian beban pembuktian, khususnya ketika salah satu pihak mendalilkan suatu fakta yang bersifat negatif. Di sisi lain, hukum pembuktian perdata Indonesia mengenal asas actori incumbit probatio, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR, yang pada prinsipnya mewajibkan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum untuk membuktikan dalil tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedua asas tersebut dipahami dan diterapkan secara harmonis dalam praktik peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa