LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 91

 

Ang Rijal Amin
(Hakim Pengadilan Agama Tual)

Secara normatif, wasiat wajibah pertama kali dilembagakan melalui Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Pasal mana menentukan subjek yang terbatas pada anak angkat dan orang tua angkat dengan ketentuan yang dibatasi maksimal 1/3 dari harta peninggalan. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung menegaskan hak anak perempuan dari saudara laki-laki yang telah wafat (keponakan) untuk menerima bagian melalui wasiat wajibah jika pewaris tidak memiliki anak.2 Perluasan itu juga mencakup anak tidak tercatat3 hingga keluarga yang tidak beragama Islam.4 Tulisan ini hanya akan membahas wasiat wajibah untuk anak angkat dan anak saudara dalam praktik di lingkungan peradilan agama.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries