LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Dwi Aditya Setiawan on . Hits: 77

Joint Custody Dalam Perkara Hak Asuh Anak (Antara Kepentingan Terbaik Anak dan Kesetaraan Hak Orang Tua) | Oleh : Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H. (16/9)

Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H. (Hakim PTA Banjarmasin)

A. LATAR BELAKANG

Perceraian pada hakikatnya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi tidak mengakhiri hubungan hukum antara orang tua dengan anak. Setelah putusnya perkawinan, ayah dan ibu tetap memikul tanggung jawab untuk memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan yang mewajibkan kedua orang tua memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak1. Oleh karena itu, persoalan yang timbul pascaperceraian tidak semata-mata menyangkut berakhirnya ikatan perkawinan, melainkan juga bagaimana menjamin agar anak tetap memperoleh pengasuhan yang layak serta hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries