Kesalahan Persepsi Masyarakat Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama
Faishal Ahmad Romadhani, S.H.
NIP 199502122022031004
CPNS Analis perkara Peradilan PA Boyolali
Lahirnya Undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai dengan saat ini masih belum banyak masyarakat yang mengetahui. Rata-rata para pihak baru mengetahui setelah mendapatkan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dikarenakan orangtua calon mempelai masih seringkali mengacu pada UU yang lama. Titik fokus yang dipahami pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah perubahan pada batasan usia perkawinan. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa : “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Maka jelas undang-undang terbaru mengatur bahwa untuk melangsungkan perkawinan dari sisi batasan usia yaitu masing-masing berusia 19 tahun. Hal ini merupakan implemestasi dari Asas Hukum Lex Posterior derogate legi priori yaitu asas hukum di mana perarturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama , seperti halnya aturan tersebut meniadakan ketentuan perkawinan menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”
Selengkapnya KLIK DISINI