HALAL - HARAM POLITIK UANG
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Wakil Ketua PA. Banyuwangi)
Bicara halal dan haram terkait dengan masalah fikih. Dalam kajian fikih ada ungkapan yang terkenal dengan ahkamul khomsah (hukum lima), yakni: wajib, haram, sunah, makruh dan mubah.Halal masuk katagori mubah, yaitu sesuatu yang boleh dilakukan dan dilawankan dengan haram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Dalam melihat sesuatu yang terkait dengan tingkah laku manusia atau perbuatan mukalaf selalu menggunakan pendekatan hukum (fikih), bukan pendekatan moral, kemanusian dll. Hal demikian terjadi karena yang awal kita pelajari di sekolah adalah masalah hukumnya.
Tulisan ini menyajikan dengan singkat perihal politik uang dilihat dari aspek hukum (fikih) dan hukum positif, khususnya dalam sebuah kontestasi yang memang telah diketahui lazim bermain politik uang.
Selengkapnya KLIK DISINI