logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 108

Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah

Oleh: M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi

Menikah adalah hak. Apakah bagi yang telah cukup umur maupun yang belum cukup umur. Bukti bahwa menikah adalah hak, termasuk bagi yang belum cukup umur adalah, adanya mekanisme hukum untuk menikah meski belum cukup umur, yaitu melalui dispensasi kawin.

Pembatasan umur pernikahan adalah mekanisme baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi.

Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, anak telah menyelesaikan pendidikannya. Paling tidak pendidikan tingkat atas. Artinya, ditetapkannya batas umur minimal adalah 19 tahun, hak pendidikan anak dapat terlindungi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa